Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 64 Kg Senilai Rp96 Miliar

Hasil pengungkapan 5 kasus

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 64 Kg dari 6 tersangka. Barang haram itu ditaksir memiliki nilai ekonomis Rp96 miliar.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan keenam tersangka berperan sebagai kurir tersebut merupakan hasil pengungkapan 5 kasus di wilayah hukum Polda Lampung.

"Ini merupakan hasil pengungkapan periode sebulan terakhir, total seluruhnya barang bukti ini mampu menyelamatkan sebanyak 256 ribu jiwa," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Kamis (13/4/2023). 

Baca Juga: Viral TikTok! Pemuda Kritisi Lampung, Sebut Dajal hingga Sarang KKN

1. Polisi dapati 2 koper berisi 21 Kg sabu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 64 Kg Senilai Rp96 MiliarUngkap kasus tindak pidana narkoba 64 Kg di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dijelaskan Helmy, pengungkapan pertama berhasil mengamankan tersangka MH, dengan barang bukti sabu-sabu 7 Kg di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (26/3/2023).

Rencananya, 7 Kg sabu dibungkus dan disimpan di dalam tas serta ditaruh di bawah kursi bus ditumpangi tersangka MH itu dibawa dari Medan, Sumatera Utara menuju Jawa Timur. Kemudian pengungkapan kedua, petugas menciduk tersangka FR bersamaan dengan 21 Kg sabu di area parkiran Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, Rabu (29/3/2023).

"Barang haram 21 Kg sabu ini disimpan tersangka dalam 2 buah koper dan akan dikirim ke Pulau Jawa," terang kapolda.

2. Modus penyelundupan tersangka ada disamarkan ke dalam AC portabel

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 64 Kg Senilai Rp96 MiliarUngkap kasus tindak pidana narkoba 64 Kg di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sedangkan pengungkapan kasus ketiga melibatkan tersangka CP dengan barang bukti 30 Kg sabu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (4/4/2023). Sabu itu disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam dua unit AC portabel masing-masing 15 bungkus paket ukuran sedang.

"Sabu dibawa CP ini didapat dan dibawa dari Palembang dan rencananya akan dikirim ke Jakarta," imbuh Helmy.

Lalu upaya penyeludupan keempat berhasil digagalkan meringkus dua tersangka AP dan SB, dengan barang bukti sabu 2 Kg di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (9/4/2023). "Sabu ini dibawa pakai mobil Innova abu-abu, dari keterangan kedua tersangka, BB ini didapat dari RY," lanjutnya.

Hasil pengembangan dari tersangka AP dan SB, petugas selanjutnya turut menciduk RY dengan barang bukti 4 Kg sabu di kediamannya di Bandar Lampung. "Dikatakan tersangka, kalau sabu itu akan diantar ke Bekasi, Jawa Barat," imbuh Helmy.

3. Diancam penjara seumur hidup dan pidana mati

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 64 Kg Senilai Rp96 MiliarUngkap kasus tindak pidana narkoba 64 Kg di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kapolda menegaskan, keenam tersangka tindak pidana narkoba tersebut akan dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman pidana mati.

"Mereka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda, kami pastikan keenam tersangka akan dikenai hukuman sesuai peraturan berlaku," tandas Helmy

Baca Juga: 2 Teroris Lampung Meninggal Tembaki Tim Densus 88 dengan Senapan M16 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya