AJI-LBH Bandar Lampung Kecam Pelaporan Pemilik Akun TikTok Awbimax

Sebut kebebasan sebagai HAM

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam pelaporan pemilik akun TikTok Awbimax Reborn, Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung.

Laporan terhadap pengunggah konten kritik viral berjudul 'Alasan Lampung Gak Maju-maju' itu tertuang sesuai Nomor Laporan: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal, Selasa 13 April 2023. Bima diduga melanggar ujaran kebencian mengandung SARA melalui video kritiknya terhadap pemerintah daerah setempat.

“Selain mencederai kebebasan setiap orang dalam berpendapat, kami menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Lampung,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, saat dimintai keterangan, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Awbimax Dipolisikan, Taufik Basari: Tangkap Aspirasinya Bukan Orangnya

1. Kebebasan salah satu HAM

AJI-LBH Bandar Lampung Kecam Pelaporan Pemilik Akun TikTok AwbimaxDirektur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sumaindra melanjutkan, sejatinya setiap pihak bisa menghargai kritik orang lain. Sebab, sebagai negara demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan keniscayaan. Terlebih, kebebasan tersebut merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) dijamin oleh konstitusi.

“Jadi, setiap orang maupun negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut,” ujar Sumaindra.

2. Persangkaan UU ITE wujud celah pembungkaman

AJI-LBH Bandar Lampung Kecam Pelaporan Pemilik Akun TikTok Awbimaxpixabay.com

Pernyataan senada juga diutarakan Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu. Ia turut menyesalkan tindakan pelaporan tersebut. Terlebih, laporan ini mempersangkakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, penetapan undang-undang itu memang selama ini menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang terbilang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

“Padahal, kritik menjadi instrumen penting dalam demokrasi. Sebab, para pengambil kebijakan mesti dikontrol supaya kinerjanya semakin baik,” imbuh Dian.

3. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib jamin keselamatan Bima

AJI-LBH Bandar Lampung Kecam Pelaporan Pemilik Akun TikTok AwbimaxKompas.com

Menyikapi hal ini, AJI dan LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah segera merevisi UU ITE dianggap mampu memberangus kebebasan berpendapat setiap warga negara. Diketahui, Indeks Demokrasi Lampung 2021 pada angka 80,18 persen.

"Kita perlu ingat capaian demokrasi itu terdapat indikator tergolong masih amat lemah yakni, terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat antara masyarakat hanya 53,9 persen," terangnya.

Oleh karenanya, selain pelaporan, AJI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti intervensi terhadap keluarga Bima Yudho Saputro di Lampung Timur, dikarenakan segala bentuk intervensi terhadap orang kritis tak seharusnya terjadi.

"Hal-hal semacam ini bisa membuat masyarakat takut untuk menyampaikan aspirasi. Untuk itu, AJI-LBH Bandar Lampung mengimbau agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya," tandas Dian.

Baca Juga: Diduga Maki-maki Ortu Awbimax, Gubernur Lampung: Demi Allah Tidak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya