TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp272 Miliar

Pengungkapan Agustus-Oktober 2022

Polda Lampung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran periode Agustus-Oktober 2022. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran periode Agustus-Oktober 2022. Pengungkapan itu menangkap 64 tersangka dari total 28 kasus.

Barang bukti dimusnahkan meliputi narkoba jenis ganja 310 kilogram (Kg), sabu-sabu 171,5 Kg, pil ekstasi 43.381 butir, dan pil happy five 4.998 butir. Pemusnahan berlangsung di Rumah Sakit (RS) Imanuel, Kota Bandar Lampung, Rabu (9/11/2022).

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tentunya sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan di Provinsi Lampung," ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto saat memimpin konferensi pers bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Urea 8,7 Ton

1. Pemusnahan menggunakan mesin incenerator

Polda Lampung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran periode Agustus-Oktober 2022. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait tatacara pemusnahan, Subiyanto mengungkapkan, seluruh barang bukti haram tersebut akan dimasukkan ke dalam mesin Incenerator milik RS Imanuel. Kemudian dibakar hangus menjadi abu yang akhirnya akan dibuang ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.

Namun sebelumnya, tentu kepolisian meminta pihak-pihak untuk ikut langsung menguji keaslian barang bukti menggunakan alat khusus pengandung zat metamfetamin

"Kami pastikan semua barang bukti asli, karena ini adalah upaya kita bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung," ungkap Subiyanto.

2. Barang bukti bernilai ekonomis Rp272 miliar

Polda Lampung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran periode Agustus-Oktober 2022. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Subiyanto menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis penjualan mencapai Rp272.728.767.000. Rincian asumsi, 1 Kg ganja senilai Rp2 juta, 1 Kg sabu-sabu Rp1,5 miliar, 1 butir pil ekstasi Rp300 ribu, dan 1 butir pil happy five Rp50 ribu.

Selain itu, pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika itu diperkirakan telah berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 1.044.363 orang. Rinciannya, barang bukti ganja 310.094 Kg sama dengan menyelamatkan 310.094 orang bila 1 gram untuk 1 orang, sabu menyelamatkan 686.140 orang (asumsi 1 gram untuk 4 orang, pil ekstasi 43.381 orang (asumsi 1 butir untuk 1 orang), dan 4.998 happy five (asumsi 1 butir 1 orang).

"Kalau kita berbicara narkotika adalah musuh kita bersama, yang tentunya harus diperangi dengan bekerjasama. Jadi semua pihak siapa saja jika menemukan kejahatan semacam ini, dapat langsung diinformasikan kepada kami," tegasnya.

Baca Juga: Suap PMB Unila, Andi Desfiandi Beri Uang Rp250 Juta ke Karomani

Berita Terkini Lainnya