Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp272 Miliar
Pengungkapan Agustus-Oktober 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran periode Agustus-Oktober 2022. Pengungkapan itu menangkap 64 tersangka dari total 28 kasus.
Barang bukti dimusnahkan meliputi narkoba jenis ganja 310 kilogram (Kg), sabu-sabu 171,5 Kg, pil ekstasi 43.381 butir, dan pil happy five 4.998 butir. Pemusnahan berlangsung di Rumah Sakit (RS) Imanuel, Kota Bandar Lampung, Rabu (9/11/2022).
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tentunya sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan di Provinsi Lampung," ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto saat memimpin konferensi pers bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Urea 8,7 Ton
1. Pemusnahan menggunakan mesin incenerator
Terkait tatacara pemusnahan, Subiyanto mengungkapkan, seluruh barang bukti haram tersebut akan dimasukkan ke dalam mesin Incenerator milik RS Imanuel. Kemudian dibakar hangus menjadi abu yang akhirnya akan dibuang ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
Namun sebelumnya, tentu kepolisian meminta pihak-pihak untuk ikut langsung menguji keaslian barang bukti menggunakan alat khusus pengandung zat metamfetamin
"Kami pastikan semua barang bukti asli, karena ini adalah upaya kita bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung," ungkap Subiyanto.
Baca Juga: Suap PMB Unila, Andi Desfiandi Beri Uang Rp250 Juta ke Karomani