TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Lampung Musnahkan 52 Kg Sabu, 152 Kg Ganja, dan 13.487 Ekstasi

Barang bukti hasil pengungkapan kasus 4 bulan terakhir

Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Barang bukti narkotika itu, merupakan hasil pengungkapan kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berlangsung di lapangan Mapolda Lampung dan dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, berserta sejumlah pihak mulai dari BNNP Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung, dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Sebelum bulan suci Ramadan, saya perintahkan jajaran untuk melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat hingga selama Ramadan. Alhamdulillah, kita berhasil menangkap 17 tersangka kasus narkotika," ujar Hendro, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Kriminalitas Kian Marak, Gegana Satbrimob Polda Lampung Gelar Patroli

1. 152 Kg ganja, 52 Kg sabu-sabu, dan 13.487 butir pil ekstasi dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hendro mengungkapkan, berdasarkan penangkapan 17 tersangka tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengamankan total 152 kilogram (Kg) ganja, 52 Kg sabu-sabu, dan 13.487 butir pil ekstasi.

Dari total barang bukti itu, di antaranya ganja paling banyak diamankan dari tangan tersangka Denny sebanyak 4 Kg, sabu dari Muslih 6,7 Kg, dan keseluruhan pil ekstasi milik Hendrik.

"Ini adalah salah satu bentuk atensi Polda Lampung menindaklanjuti instruksi Kapolri, dibantu oleh BNNP Lampung yang bersama-sama bersinergi melakukan tindakan hukum. Khususnya, pada pengedar dan pemakai narkoba di Provinsi Lampung," imbuh Hendro.

2. Barang bukti dimusnahkan telah melewati uji sample

Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti narkotika itu lebih dulu menjalani proses pengujian. Tujuannya, memastikan sejumlah barang bukti itu adalah benar narkotika.

Kemudian, narkotika sabu dan ekstasi dimusnahkan menggunakan alat blender dicampur dengan larutan kimia. Selanjutnya, diblender hingga hancur lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yaitu, ember besar.

Sementara untuk barang bukti jenis ganja, ditumpuk dalam tong besar, kemudian dibakar sampai habis menjadi abu yang selanjutnya dibuang ke TPA.

Baca Juga: Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung

Berita Terkini Lainnya