Polda Lampung Bongkar Sindikat Streaming Ilegal SBO TV Iklan Judi Online
Amankan 2 tersangka dan uang tunai puluhan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar layanan live streaming ilegal via aplikasi 'SBO TV' menampilkan iklan judi online. Polisi mengamankan 2 tersangka dan uang puluhan juta rupiah.
Kedua tersangka inisal AR (24) dan CW (28). Keduanya diringkus di Jalan Karang Dari, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023).
"Benar, kedua tersangka AR dan CW diamankan atas perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Tulang Bawang Terungkap, Ini Motifnya
1. Pengungkapan hasil patroli siber
Donny melanjutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber petugas dan ditemukan aplikasi bernama 'SBO TV' telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki muatan perjudian.
Selain itu, aplikasi tersebut juga mengambil secara ilegal live streaming dari Vidio.com tanpa izin. Kemudian temuan itu dilaporkan polisi sesuai nomor : LP/A-9/11/2023/SPKT.Polda Lampung tertanggal 27 Februari 2023.
"Kedua tersangka kami tangkap bersamaan dengan sejumlah barang bukti elektronik hingga uang tunai puluhan juta rupiah," ungkap Dirreskrimsus.
Baca Juga: Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak, Lansia Muncikari di Pringsewu Dibekuk