Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak, Lansia Muncikari di Pringsewu Dibekuk

Lansia pemilik warung remang-remang jual tuak plus muncikari

Pringsewu, IDN Times - Tekab 308 Presisi Polsek Pagelaran Polres Pringsewu mengungkap lokasi dijadikan tempat prostitusi terselubung di bulan suci Ramadan. Lokasi tersebut merupakan warung remang remang berjualan minuman keras jenis tuak berada di Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.

Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, di warung remang remang tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya diduga pemilik tempat yang juga berperan sebagai muncikari atau germo.

Baca Juga: Wisata Baru di Pringsewu, Cocok untuk Ngabuburit Sekaligus Bukber

1. Pelaku ditangkap di warung tuak

Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak, Lansia Muncikari di Pringsewu DibekukPolisi menangkap seorang pria paruh baya diduga pemilik tempat yang juga berperan sebagai muncikari atau germo. (Dok. Polres Pringsewu).

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MS (62) atas dugaan terlibat kasus prostitusi. Warga Pekon Bumi Ayu Kecamatan Prinhsewu Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan polisi, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

“Ya pelaku bersinisil MS tersebut kami amankan saat berada di warung tuak miliknya yang berada di Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu,” ujarnya, Sabtu (1/4/2023).

Saat dilakukan penggeledahan lanjut kapolsek, petugas mendapatkan uang tunai Rp.200 ribu didalam saku baju pelaku. Uang tersebut merupakan hasil menyewakan kamar ke pekerja seks komersial (PSK).

2. Modus bisnis esek-esek

Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak, Lansia Muncikari di Pringsewu DibekukIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasbulloh mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut sudah beroperasi sekitar 3 bulan. Modusnya pun tergolong unik, untuk menutupi bisnis esek-eseknya itu, pelaku juga menjadikan tempat usahanya tersebut sebagai tempat berjualan minuman keras jenis tuak atau lapo tuak.

“Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita Pekerja Sek Komersial untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya

Disampaikan Hasbulloh, dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu. Dari transaksi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp.50 ribu.

"Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan maka pelaku mendapatkan bagian 50 ribu, sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mendapatkan bagian 30 ribu," jelasnya.

3. Jerat pidana

Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak, Lansia Muncikari di Pringsewu DibekukIlustrasi hukum (Dok: ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran. Pelaku dijerat pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan,” tukas kapolsek. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Pringsewu Sebabkan Kaki Pelajar SMP Putus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya