Polda Lampung Bongkar Sindikat Streaming Ilegal SBO TV Iklan Judi Online

Amankan 2 tersangka dan uang tunai puluhan juta

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar layanan live streaming ilegal via aplikasi 'SBO TV' menampilkan iklan judi online. Polisi mengamankan 2 tersangka dan uang puluhan juta rupiah.

Kedua tersangka inisal AR (24) dan CW (28). Keduanya diringkus di Jalan Karang Dari, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023).

"Benar, kedua tersangka AR dan CW diamankan atas perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Tulang Bawang Terungkap, Ini Motifnya

1. Pengungkapan hasil patroli siber

Polda Lampung Bongkar Sindikat Streaming Ilegal SBO TV Iklan Judi OnlinePengungkapan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik aplikasi SBO TV di Mapolda Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Donny melanjutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber petugas dan ditemukan aplikasi bernama 'SBO TV' telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki muatan perjudian.

Selain itu, aplikasi tersebut juga mengambil secara ilegal live streaming dari Vidio.com tanpa izin. Kemudian temuan itu dilaporkan polisi sesuai nomor : LP/A-9/11/2023/SPKT.Polda Lampung tertanggal 27 Februari 2023.

"Kedua tersangka kami tangkap bersamaan dengan sejumlah barang bukti elektronik hingga uang tunai puluhan juta rupiah," ungkap Dirreskrimsus.

2. Polisi sita laptop, handphone, hingga uang Rp79 juta

Polda Lampung Bongkar Sindikat Streaming Ilegal SBO TV Iklan Judi OnlinePengungkapan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik aplikasi SBO TV di Mapolda Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Lebih rinci masing-masing barang bukti elektronik tersebut seperti 1 PC merek Infinity serta monitor merek Gigabyte, 1 laptop Lenovo hitam, 1 handphone Samsung A30s hitam, 1 handphone Samsung A51 hitam, 1 modem Huawei putih, hingga 1 buku rekening bersama ATM.

Termasuk 1 sim card Telkomsel dengan nomor 0822 4177 1841 milik CW, 1 sim card Indosat nomor 0858 7508 1821 milik AR, dan uang tunai sejumlah Rp79.500.000.

"Seluruh barang bukti ini sudah kami amankan di Mapolda Lampung bersamaan dengan kedua tersangka, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Donny.

3. Peran membuat aplikasi hingga menampung uang

Polda Lampung Bongkar Sindikat Streaming Ilegal SBO TV Iklan Judi OnlineIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait peran masing-masing tersangka, Donny menyampaikan, tersangka AR bertindak membuat aplikasi SBO TV dan mengambil live streaming dari Vidio.com hingga tayangan pada sejumlah televisi nasional secara ilegal. Sedangkan peran CW, ialah pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV.

Pasal disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan/atau pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana bagi kedua tersangka, penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar Rupiah," tegas Dirreskrimsus.

Baca Juga: Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak, Lansia Muncikari di Pringsewu Dibekuk

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya