TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Kalianda Eksekusi Lahan di Way Hui, Sengketa Itera Vs Warga

Rektor Itera melawan lima orang termohon

Lokasi lahan eksekusi di depan Kampus Itera (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mengeksekusi lahan seluas 715 meter persegi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).

Eksekusi lahan itu dilakukan tepat di depan Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) itu tersebut kondusif tanpa terjadi kericuhan.  Namun, sejumlah aparat kepolisian tetap melakukan penjagaan di sekitar lokasi eksekusi.

Proses eksekusi mengerahkan alat berat untuk merobuhkan rumah toko (Ruko) di atas lahan eksekusi.

Baca Juga: Unik! ITERA Gagas Pembangunan Rumah Ibadah Multiagama

1. Eksekusi lahan Rektor Itera melawan lima termohon

Kampus Itera Lampung (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan surat keputusan PN Kalianda, eksekusi tersebut sesuai surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi dan Pengosongan Nomor Penetapan 4/PDT.EKS/2020/PN.KLA. Dalam hal ini pemohon yaitu Rektor Itera Ofyar Z Tamin melawan lims orang termohon lainnya.

Kuasa Hukum Itera, Sopian Sitepu, mengatakan, langkah eksekusi ini dilakukan pihaknya, lantaran sudah mengantongi putusan dari Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

"Sebelum eksekusi dilakukan, sudah beberapa kali kita peringatan agar lahan dikosongkan secara sukarela. Namun, belum juga ada pengosongan, akhirnya kita eksekusi di hari ini," tegasnya.

2. Itera mengklaim legalitas lahan eksekusi sah di mata hukum

jagad.id

Sopian menuturkan, langkah eksekusi lahan aset milik Itera ini, telah melewati proses panjang hingga ke meja MA. Oleh karena itu, Sopian menegaskan, selain Itera tidak ada lagi nama lain atas kepemilikan lahan tersebut.

Pasalnya, Itera secara hukum telah memiliki legalitas kepemilikan lahan, yang dikuatkan berdasarkan putusan Pengadilan.

"Kalau ada gugatan atau upaya lainnya, kami dari pihak Itera. Tapi ini sudah tidak ada lagi upaya hukum yang diatur," imbuh Sopian.

Baca Juga: 6 Fakta Unik Pengumuman SNMPTN Unila dan ITERA

Berita Terkini Lainnya