PN Kalianda Eksekusi Lahan di Way Hui, Sengketa Itera Vs Warga
Rektor Itera melawan lima orang termohon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mengeksekusi lahan seluas 715 meter persegi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).
Eksekusi lahan itu dilakukan tepat di depan Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) itu tersebut kondusif tanpa terjadi kericuhan. Namun, sejumlah aparat kepolisian tetap melakukan penjagaan di sekitar lokasi eksekusi.
Proses eksekusi mengerahkan alat berat untuk merobuhkan rumah toko (Ruko) di atas lahan eksekusi.
Baca Juga: Unik! ITERA Gagas Pembangunan Rumah Ibadah Multiagama
1. Eksekusi lahan Rektor Itera melawan lima termohon
Berdasarkan surat keputusan PN Kalianda, eksekusi tersebut sesuai surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi dan Pengosongan Nomor Penetapan 4/PDT.EKS/2020/PN.KLA. Dalam hal ini pemohon yaitu Rektor Itera Ofyar Z Tamin melawan lims orang termohon lainnya.
Kuasa Hukum Itera, Sopian Sitepu, mengatakan, langkah eksekusi ini dilakukan pihaknya, lantaran sudah mengantongi putusan dari Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
"Sebelum eksekusi dilakukan, sudah beberapa kali kita peringatan agar lahan dikosongkan secara sukarela. Namun, belum juga ada pengosongan, akhirnya kita eksekusi di hari ini," tegasnya.