Permohonan Maaf Wabup Lamteng Ardito Wijaya Tak Pengaruhi Proses Hukum
Status terlapor masih sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memastikan permohonan maaf Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terkait aksi joget viral tanpa protokol kesehatan (prokes) di salah satu resepsi pernikahan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
"Karena ini adalah laporan bersifat pidana, sehingga harus tetap kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Artinya, aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik, tetap melakukan pendalaman perkara," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kepada IDN Times, Rabu (29/6/2021).
Baca Juga: Kapolda Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Prokes Bupati Ardito Wijaya
1. Penanganan perkara dilakukan terang benderang
Pria akrab disapa Pandra ini menyebut, penanganan kasus salah satu pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan diungkap secara terang benderang. Sehingga, nanti proses hukum itu mempunyai kepastian dan menjamin kepastian berdasarkan ketentuan hukum berlaku.
Selain itu, kepolisian juga akan berupaya mencari fakta-fakta kebenaran peristiwa, melalui saksi-saksi yang ada.
"Tim penyidik akan melakukan penyelidikan atau pendalaman terhadap informasi laporan tersebut, nanti, baru hasil penyelidikan akan kita lakukan proses gelaran perkara," kata dia.
Baca Juga: Viral Video Wabup Lamteng Ardito Wijaya Berbuntut Laporan ke Polda