Perkara Pencurian Sawit Viral di Way Kanan Masuk Tahap I Kejaksaan
Tersangka dijerat Pasal 170 dan 187
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Satreskrim Polres Way Kanan resmi melimpahkan berkas perkara tahap I dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.
Pelimpahan tahap I itu terdiri dari dua berkas perkara yaitu, Berkas Perkara Nomor: BP/12/II/2022/Reskrim, dan Berkas Perkara Nomor: BP/13/II/2022/Reskrim.
"Benar, Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB telah melimpahkan tahap I kasus tindak pidana Curat di PT AKG Bahuga," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perkara Pencurian Sawit PT AKG Way Kanan
1. Berkas perkara menunggu hasil pengecekan kejaksaan
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna, Pandra menyebutkan, pascapelimpahan itu kepolisian akan menunggu hasil pengecekan dari kejaksaan setempat. Baru kemudian dapat ditentukan, apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 atau belum.
Namun bila nanti sudah dinyatakan lengkap, maha pihak penyidik akan langsung melaksanakan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
"Tujuan pelimpahan ini, tidak lain untuk memberikan rasa keadilan bagi para pihak terlibat dalam kasus dan, tersangka dapar segera diadili di meja persidangan," ungkap Kabidhumas.
Baca Juga: Keluarga Terduga Pencuri Sawit di Way Kanan Lapor ke Polda Lampung