Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perkara Pencurian Sawit PT AKG Way Kanan

Satu masih buron

Way Kanan, IDN Times - Polres Way Kanan resmi menetapkan empat tersangka kasus pencurian kelapa sawit berujung aksi pembakaran massa di area perusahaan milik PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Salah satu tersangka merupakan korban penembakan polisi yaitu, Ansori (32) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga. Ia mendapat tindakan represif petugas, karena disebut memberikan perlawanan dan hendak melarikan diri dari petugas PAM PT AKG Polda Lampung.

"Saat ini, kami sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka yaitu inisial MR (19) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan dan HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang, Bahuga. Keduanya sudah di lakukan penahanan di Mapolres," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna saat dimintai keterangan, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Keluarga Terduga Pencuri Sawit di Way Kanan Lapor ke Polda Lampung

1. Ketiga tersangka ikut mencuri bersama korban penembakan Ansori

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perkara Pencurian Sawit PT AKG Way KananSeorang pria meninggal dunia terkena timah panas aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga. (IDN Times/Istimewa).

Selain Ansori, MR, dan Atek, Teddy mengungkapkan, pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka lain inisal BH tengah melarikan diri, hingga masih dalam penyelidikan dan pengejaran anggota kepolisian.

"Sehingga total pelaku saat kejadian 29 Januari 2023 pukul 23.00, ada 4 tersangka utama yang kini ditetapkan. Namun apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali," kata dia.

Dalam perannya, disebutkan ketiga tersangka turut serta mencuri kelapa sawit di PT AKG Bahuga bersama Ansori. Namun ketiganya melarikan diri ke arah perkebunan. Sedangkan Ansori kabur dengan cara mengendarai mobil pikap dan hendak menabrak petugas PAM, sebelum diberikan tindakan tegas terukur.

"Para tersangka disangkakan melakukan aksi curat buah sawit dan kepergok anggota," sambung Kapolres.

2. Periksa 7 saksi dan sita mobil pikap hingga 10 tandan sawit

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perkara Pencurian Sawit PT AKG Way KananKonferensi pers penetapan tersangka pencurian kelapa sawit di PT AKG Bahuga, Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Dalam proses perjalanan kasus tersebut, Teddy mengungkapkan, pihak telah memintai dan memeriksa 7 saksi. Termasuk mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan merek Suzuki APV tipe pikap warna hitam nopol B 9460 JAB dan 10 tandan buah sawit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku (MR dan Atek), telah melakukan pencurian sawit bersama dengan satu lagi insial BH yang sedang kami proses," ungkap dia.

3. Ancam tersangka 7 tahun penjara

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perkara Pencurian Sawit PT AKG Way KananIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Terkait perkara ini, Teddy menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancam pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, upaya persuasif dan humanis telah disampaikan kepada seluruh pihak mulai tokoh warga, masyarakat, tokoh informal agar dapat saling bekerja sama.

“Intinya kita berada di negara hukum, tentu siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab," tandas Pandra.

Baca Juga: 2 Polisi Penembak Pencuri Sawit di Way Kanan Diperiksa Intensif Propam

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya