TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyuap Rektor Unila Akui Banyak Olahraga dan Ibadah Selama di Lapas

JPU segera eksekusi terdakwa Andi Desfiandi

Terpidana suap PMB Unila, Andi Desfiandi saat ditanyai awak media di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi mengaku banyak berolahraga dan beribadah selama menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Hui).

Andi mengatakan, kedua aktivitas tersebut diakui menjadi rutinitas hariannya bersama para narapidana lain di rumah tahanan negara setempat.

"Olahraga, ibadah lebih banyak. InsyaAllah ada hikmahnya semua. Dienak-enakin aja, mau diapain lagi," ujarnya seraya tertawa saat ditanya awak media di tengah menunggu agenda sidang pemeriksaan terdakwa Karomani dkk, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: [BREAKING] Karomani Klaim Tambah Kuota Mahasiswa Demi Universitas

1. Andi terima vonis majelis hakim

Sidang vonis penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Andi turut menyampaikan, telah ikhlas menerima vonis Majelis PN Tipikor Tanjungkarang atas putusan pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Alasannya, terdakwa berharap agar proses pidana kepadanya dapat segera selesai dijalani. Ia pun telah menyerahkan pengembangan perkara pada temuan fakta persidangan kepada majelis hakim dan lembaga antirasuah.

"Sudah diterima (vonis). Ya kalau yang lain-lainnya (pengembangan tersangka suap), kita lihat di fakta persidangan saja. Apakah nanti ada yang lain saya serahkan aja kepada majelis hakim dan KPK," imbuh Andi.

2. Pidana denda segera dibayarkan

Ilustrasi denda (leaprate.com)

Terkait pidana denda Rp100 juta, Andi menyampaikan, pihaknya akan segera mengupayakan pelunasan pembayaran dengan berkomunikasi bersama tim penasihat hukum dan keluarga.

"InsyaAllah iya (bayar denda)," singkatnya seraya menuju ruang tahanan PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Hakim Perkara Karomani Cs Larang Jurnalis, KY dan AJI Angkat Bicara!

Berita Terkini Lainnya