Hakim Perkara Karomani Cs Larang Jurnalis, KY dan AJI Angkat Bicara!

Hakim perlu jaga integritas pembuktian perkara

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara perihal langkah ketua majelis hakim perkara suap PMB Unila jalur mandiri 2022. Diketahui majelis hakim sempat melarang awak media memberitakan materi pemeriksaan saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023).

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, langkah Ketua Majelis Lingga Setiawan dalam mengatur kegiatan peliputan persidangan harus mengacu pada Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020. Peraturan itu perlu didudukkan dalam perspektif ketertiban persidangan.

"Dengan demikian, ini bukan dalam perspektif pembatasan atau larangan, tetapi pengelolaan ketertiban persidangan," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Lagi, Hakim Larang Jurnalis Beritakan Materi Saksi Perkara Suap Unila

1. Hakim perlu menjaga integritas pembuktian

Hakim Perkara Karomani Cs Larang Jurnalis, KY dan AJI Angkat Bicara!Ketujuh saksi PMB Unila, Selasa (24/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dijelaskan Miko, khusus agenda sidang dalam hal ini pemeriksaan saksi, sesuai ketentuan Pasal 159 ayat (1) KUHAP, hakim memang perlu memperhatikan urusan menjaga integritas pembuktian. Terutama, masuk ranah pembuktian alias keterangan saksi.

"Dalam KUHAP, saksi disebutkan dapat diperiksa secara sendiri dan terpisah, serta sebisa mungkin keterangannya tidak mempengaruhi keterangan saksi yang akan didengar berikutnya," kata dia.

Menurutnya, meski persidangan telah dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum itu tidak mengacu pada ketentuan publikasi sidang. "Terbuka untuk umum adalah dimana masyarakat bisa hadir ke lokasi persidangan," sambung Miko.

2. Perlu mempertimbangkan aspek keterbukaan informasi publik

Hakim Perkara Karomani Cs Larang Jurnalis, KY dan AJI Angkat Bicara!pixabay.com

Dalam permasalahan teguran dilayangkan hakim Lingga Setiawan, Miko mengungkapkan, terdapat aspek integritas pembuktian saksi perlu dijaga. Oleh karenanya, dapat dibayangkan kalau keterangan saksi telah diperiksa dapat mempengaruhi jawaban pemeriksaan saksi lain.

Namun di sisi lain, hakim juga perlu mempertimbangkan aspek keterbukaan informasi publik dan akses serta partisipasi masyarakat dalam perjalanan perkara.

"Untuk itu, bisa juga skenarionya adalah memilih-milih agenda sidang mana yang bisa diberitakan dan mana yang tidak. Pemilihan dan pertimbangan itu ada pada otoritas ketua majelis hakim," ungkap dia.

3. AJI nilai langkah hakim bukan spesifik larangan peliputan

Hakim Perkara Karomani Cs Larang Jurnalis, KY dan AJI Angkat Bicara!Hakim Efiyanto D saat memintai keterangan saksi Destian di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menambahkan, kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai spesifik bentuk pelarangan kerja-kerja jurnalistik. Namun, hakim sebatas mengingatkan awak media tidak memberikan penyampaian materi keterangan seorang saksi secara utuh.

Meski demikian, pihaknua akan tetap mengecam tegas segala bentuk pelarangan kegiatan-kegiatan jurnalistik. Mengingat, upaya tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dalam konteks PN Tanjungkarang ini, kita lihat sebenarnya hakim tidak melarang jurnalis meliput, karena ada saksi lain bisa membaca atau menyaksikan pemberitaan dan ditakutkan bisa mempengaruhi keterangan-keterangan selanjutnya," terang dia.

4. Jurnalis perlu mendukung penegakan hukum

Hakim Perkara Karomani Cs Larang Jurnalis, KY dan AJI Angkat Bicara!Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Dian pun mengingatkan, para awak media juga harus tetap menghormati dan menghargai setiap peraturan maupun kaidah-kaidah peliputan persidangan, sebagimana telah diatur dalam perundang-undangan.

Tujuannya, guna ikut menegakkan penanganan perkara korupsi tersebut hingga dapat berjalan baik dan profesional, sehingga tidak menyulitkan hakim dalam memutuskan vonis pekara.

"Pertimbangan hakim ini dikarenakan bisa mempengaruhi keterangan saksi lain, dan jurnalis bisa mencari angle-angle lain yang bebas diberitakan," tandas dia.

Baca Juga: FISIP Unila Bantah Wali Kota Bandar Lampung Ikut Titip Mahasiswa Baru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya