Pemuda di Pringsewu Sutubuhi Remaja Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan
Tersangka dan korban saling kenal via medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda asal Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Muhammad Mutarom (20) menyetubuhi remaja wanita di bawah umur hingga hamil. Korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMA itu tengah mengandung 7 bulan, anak dari sosok pemuda dikenal melalui media sosial tersebut.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, perbuatan bejat Mutarom terbongkar setelah sang bibi melihat isi pesan singkat dari tersangka di handphone korban. Pesan itu berisi ajakan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka," ujarnya, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Sebar Foto Porno, 3 Pemuda di Pringsewu Sempat Peras Korban Rp5 Juta
1. Tersangka ditangkap di rumah kos
Feabo melanjutkan, pihak keluarga korban merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Berbekal keterangan saksi-saksi, petugas langsung menindaklanjuti laporan dan langsung bergerak menangkap pelaku.
Alhasil, tersangka dijemput paksa dan diamankan di sebuah rumah kost terletak di Pekon Sukoharjo III, Selasa (20/9/2022) dinihari WIB, atas kasus persetubuhan terhadap seorang perempuan masih berstatus anak di bawah umur.
"Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Pringsewu Ungkap Kasus 1,25 Kg Ganja, Empat Pria Ditangkap