Pemuda di Pringsewu Sutubuhi Remaja Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan

Tersangka dan korban saling kenal via medsos

Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda asal Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Muhammad Mutarom (20) menyetubuhi remaja wanita di bawah umur hingga hamil. Korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMA itu tengah mengandung 7 bulan, anak dari sosok pemuda dikenal melalui media sosial tersebut.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, perbuatan bejat Mutarom terbongkar setelah sang bibi melihat isi pesan singkat dari tersangka di handphone korban. Pesan itu berisi ajakan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka," ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Sebar Foto Porno, 3 Pemuda di Pringsewu Sempat Peras Korban Rp5 Juta

1. Tersangka ditangkap di rumah kos

Pemuda di Pringsewu Sutubuhi Remaja Bawah Umur hingga Hamil 7 BulanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Feabo melanjutkan, pihak keluarga korban merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Berbekal keterangan saksi-saksi, petugas langsung menindaklanjuti laporan dan langsung bergerak menangkap pelaku.

Alhasil, tersangka dijemput paksa dan diamankan di sebuah rumah kost terletak di Pekon Sukoharjo III, Selasa (20/9/2022) dinihari WIB, atas kasus persetubuhan terhadap seorang perempuan masih berstatus anak di bawah umur.

"Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan," ungkapnya.

2. Persetubuhan 4 kali di rumah korban hingga ruang kelas TK

Pemuda di Pringsewu Sutubuhi Remaja Bawah Umur hingga Hamil 7 BulanIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pengakuan tersangka, Feabo menjelaskan, perkenalan dan pertemuan antara Mutarom dan korban berlangsung sekitar pertengahan Desember 2021 lalu. Keduanya diketahui saling sapa melalui medsos dan mulai intens berkomunikasi, hingga menjalin hubungan percintaan atau pacaran.

Atas dasar hubungan keduanya tersebut. kemudian tersangk membujuk rayu untuk menyetubuhi korban sebanyak 4 kali, terjadi dalam rentang waktu Januari-Maret 2022.

"Persetubuhan itu 2 kali dilakukan di rumah korban, 1 kali di kamar kos tersangka, dan 1 kali di salah satu ruang kelas TK di Kecamatan Sukoharjo," terang Kasatreskrim.

3. Diiming-imingi janji akan dinikahi

Pemuda di Pringsewu Sutubuhi Remaja Bawah Umur hingga Hamil 7 BulanSeorang pemuda asal Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu inisial MM (20) menyetubuhi remaja wanita di bawah umur hingga hamil. (IDN Times/Istimewa)

Pelaki mengaku nekat meniduri remaja di bawah umur lantaran tidak mampu menahan nafsu. Selain itu, agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun mengiming-imingi janji akan menikahi korban.

Feabo menyampaikan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu tersangka kini telah dijebloskan ke Rutan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka kini terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal selama 15 tahun," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Polres Pringsewu Ungkap Kasus 1,25 Kg Ganja, Empat Pria Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya