TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Lampung Usulkan Pendirian 5 BUMD Baru ke DPRD Provinsi

Sampaikan 8 Raperda Prakarsa di Ruang Rapat Paripurna

Raperda Provinsi Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Itu dikatakan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Rapat DPRD Provinsi, Senin (30/8/2021).

Rencana pengusulan tersebut merupakan 5 dari 8 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung kepada DPRD Provinsi Lampung. Tujuannya, guna mengoptimalkan berbagai sumber daya di Provinsi Lampung meliputi bidang pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif, bidang perhubungan dan transfortasi, bidang infrastruktur, serta bidang energi.

"Ini agar kita dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah Lampung," ujar Nunik, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Vaksinasi Guru Baru 50 Persen, Pemprov Lampung Pikir-Pikir Gelar PKM

1. Pembahasan harus menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan

Raperda Provinsi Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung (IDN Times/Istimewa)

Pembahasan lainnya dalam penyampaian Raperda tersebut yaitu, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Nunik mengatakan, langkah ini harus menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan, sehingga perlu disusunnya perubahan Perda tersebut. Itu di antaranya karena terdapat perkembangan kebijakan nasional dan sejumlah proyek prioritas strategis nasional berlokasi di Provinsi Lampung.

"Ini perlu dilakukan intergrasi, sinkronisasi, dan sinergi dokumen perencanaan pembangunan daerah terhadap dokumen perencanaan nasional, melalui penyelarasan RPJMD dengan RPJMN," kata dia.

2. APBN dan APBD juga difokuskan penanganan dan penanggulangan COVID-19

Raperda Provinsi Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung (IDN Times/Istimewa)

Nunik menjelaskan, dasar lainnya penyampaian Raperda ini yaitu, adanya kebijakan nasional dan daerah penanggulangan serta penanganan dampak pandemik COVID-19 sejak 2020.

"Kebijakan ini berakibat APBN dan APBD 2020 difokuskan pada COVID-19, agar dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalkan sampai keadaan bisa segera pulih kembali," pungkasnya.

Pasalnya, pemerintah daerah juga harus mempersiapkan skenario penanganan jangka panjang pandemik COVID-19.

"Kita harus mengupayakan berbagai sektor penanganan mulai dari penanganan kesehatan, dampak ekonomi hingga jaring penanganan sosial," sambung dia.

Baca Juga: Pemprov Lampung Terima 87 Oksigen Konsentrator untuk Pasien COVID-19

Berita Terkini Lainnya