Pemprov Lampung Usulkan Pendirian 5 BUMD Baru ke DPRD Provinsi
Sampaikan 8 Raperda Prakarsa di Ruang Rapat Paripurna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Itu dikatakan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Rapat DPRD Provinsi, Senin (30/8/2021).
Rencana pengusulan tersebut merupakan 5 dari 8 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung kepada DPRD Provinsi Lampung. Tujuannya, guna mengoptimalkan berbagai sumber daya di Provinsi Lampung meliputi bidang pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif, bidang perhubungan dan transfortasi, bidang infrastruktur, serta bidang energi.
"Ini agar kita dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah Lampung," ujar Nunik, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Vaksinasi Guru Baru 50 Persen, Pemprov Lampung Pikir-Pikir Gelar PKM
1. Pembahasan harus menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan
Pembahasan lainnya dalam penyampaian Raperda tersebut yaitu, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.
Nunik mengatakan, langkah ini harus menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan, sehingga perlu disusunnya perubahan Perda tersebut. Itu di antaranya karena terdapat perkembangan kebijakan nasional dan sejumlah proyek prioritas strategis nasional berlokasi di Provinsi Lampung.
"Ini perlu dilakukan intergrasi, sinkronisasi, dan sinergi dokumen perencanaan pembangunan daerah terhadap dokumen perencanaan nasional, melalui penyelarasan RPJMD dengan RPJMN," kata dia.
Baca Juga: Pemprov Lampung Terima 87 Oksigen Konsentrator untuk Pasien COVID-19