Pemprov Lampung Sabet Juara Umum Teknologi Tepat Guna Nasional 2021
Sekaligus mendapatkan dua penghargaan dua kategori
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih penghargaan Juara Umum Teknologi Tepat Guna Nasional (TTGN) XXII Tahun 2021. Itu diserahkan langsung Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada acara puncak Gelar TTGN XXII 2021 di Gedung Makarti Kementerian Desa PDTT, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Selain juara umum, Provinsi Lampung juga menyabet dua penghargaan yaitu, Peringkat Pertama untuk Kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna dan Peringkat Ketiga untuk Kategori Teknologi Unggulan.
Peringkat pertama pada Kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna, diraih oleh Santoso dari Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, berupa Sistem Pengolah Diversifikasi Produk Berbasis Maggot.
Sedangkan, untuk peringkat ketiga pada Kategori Teknologi Unggulan diraih oleh Nurhadi dari Desa Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang berupa Mesin Pengolah Serba Guna.
Baca Juga: Apa Itu E-Samdes dan Desa Mart? Baru Diluncurkan Pemprov Lampung
1. SDGs Desa upaya percepatan pembangunan desa
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa membutuhkan fokus, serta penanganan lengkap dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan warga desa berbasis data mikro dikumpulkan oleh desa.
"Ini selalu saya tegaskan dimana-mana, karena penyelesaian masalah yang paling mudah adalah pemetaan pada basis mikro. Kalau kita tahu data secara mikro, masalah secara mikro, maka penanganannya juga pasti lebih sederhana dari pada datanya makro," ujar Gus Halim, sapaan akrabnya.
Maka dari itu, kementerian terkait, sejak 2021 ini menggunakan SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan seperti, diatur dalam peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
"SDGs Desa Pembangunan desa, berjalan di atas prinsip no one left behind, tidak ada satu pun warga yang terlewatkan. Karena keadilan kebersamaan di dalam upaya membangun desa kita upayakan terus tanpa menyisakan satu pun warga yang tidak merasakan dampak pembangunan," sambung Gus Halim.
Baca Juga: Lampung Peringkat Satu Produksi Padi Tertinggi 2019-2020, Kok Bisa?