Pemkot Bandar Lampung Kekeh Terapkan PPKM Level 3 Momen Nataru 2021
Wali kota sebut kebijakan di masing-masing kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana kekeh menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Itu meski pemerintah pusat telah mengumumkan pembatalan kebijakan tersebut di momen Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, keputusan tetap memberlakukan PPKM Level 3 di Kota Tapis Berseri tersebut, lantaran kebijakan di daerah bergantung pada masing-masing kepala daerah.
"Untuk PPKM Level 3 tetap kita berlakukan di Kota Bandar Lampung. Kita ingin menjaga masyarakat, apalagi kalau tidak dijaga. COVID-19 di sini sudah sedikit, jangan sampai melonjak lagi," ujar Bunda Eva, sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Satgas COVID-19 Bandar Lampung Mulai Terapkan Penyekatan di 5 Titik
1. Penyekatan tetap diberlakukan di Kota Bandar Lampung
Kebijakan bakal tetap diberlakukan, Eva menyebut, penyekatan di lima titik pintu masuk menuju Kota Bandar Lampung juga akan terus diterapkan. Selain itu, pihaknya bersama Satuan Gugusan (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung pun telah mendirikan posko-posko pendekatan.
Menurutnya, posko tersebar di titik depan Perumahan Bukit Kencana Permai (Kemiling), Bundaran Hajimena (Rajabasa), Simpang Lematang, ITERA (Sukarame), dan Baruna (Panjang) itu, tidak hanya memeriksa kelengkapan syarat perjalanan para pengendara, melainkan turut menyediakan swab Antigen dan RT-PCR serta vaksinasi COVID-19.
"Jadi dari kabupaten mana saja yang datang ke Kota Bandar Lampung, harus ada surat vaksinasi, kalau belum ada nanti akan kita vaksinasi di tempat. Jangan takut, di setiap pos sudah kami tempatkan tenaga kesehatan," terang Eva.
Baca Juga: Eva Dwiana Berencana Buka Semua Kelas PTM Bandar Lampung Tahun Depan