Satgas COVID-19 Bandar Lampung Mulai Terapkan Penyekatan di 5 Titik

Penyekatan berlaku di pintu masuk Kota Tapis Berseri

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan penyekatan menyambut momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kegiatan itu berlaku di lima titik pintu masuk menuju Kota Tapis Berseri, Senin (6/12/2021).

Lima titik penyekatan tersebut masing-masing diberlakukan di Pos Penyekatan BKP (Kemiling), Bundaran Hajimena (Rajabasa), Simpang Lematang, ITERA (Sukarame), dan Baruna (Panjang).

"Dalam rangka menerapkan kebijakan ini, kami menerjunkan sebanyak 40 personel. Mereka terbagi ke lima titik pos penyekatan masuk Bandar Lampung," ujar Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Oskar Eka Putra, saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

1. Pos penyekatan bakal memeriksa kelengkapan syarat perjalanan

Satgas COVID-19 Bandar Lampung Mulai Terapkan Penyekatan di 5 TitikSatgas) COVID-19 Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan penyekatan menyambut momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Oskar mengatakan, kegiatan penyekatan tersebut saat ini sifatnya masih percobaan. Itu sebelum akhirnya resmi berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Meski penyekatan masih sebatas percobaan, namun ia memastikan petugas berjaga di tiap pos akan tetap memeriksa kelengkapan syarat perjalanan di masa Nataru.

“Kegiatan ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak seminggu lalu. Khususnya untuk pemeriksaan masyarakat yang akan masuk ke Kota Bandar Lampung,” imbuh dia.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Masuk Bandar Lampung Ada Penyekatan

2. Detail syarat melintas Kota Bandar Lampung

Satgas COVID-19 Bandar Lampung Mulai Terapkan Penyekatan di 5 TitikSatgas) COVID-19 Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan penyekatan menyambut momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (IDN Times/Istimewa)

Di tengah penerapan penyekatan, Oskar menyebut, pihaknya didukung stakeholder terkait juga akan melakukan sosialisasi, terkait Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penyekatan di momen Nataru.

Sosialisasi tersebut seperti halnya kelengkapan surat perjalanan meliputi surat negatif tes Rapid Antigen, vaksin minimal dosis dua, hingga keterangan berpergian dari Rukun Tetangga (RT) ataupun kelurahan tempat tinggal.

"Ini syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak masuk atau sekeder melintas ke Kota Bandar Lampung," ucap Oskar.

3. Bakal dilakukan vaksinasi dan rapid Antigen di pos penyekatan

Satgas COVID-19 Bandar Lampung Mulai Terapkan Penyekatan di 5 TitikSatgas) COVID-19 Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan penyekatan menyambut momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Oskar menyampaikan, dalam satu pos penyekatan tersebut petugas terbagi meliputi 8 personel Polri, 4 TNI, 2 anggota Dinas Perhubungan (Dishub), dan 2 orang BPBD Kota Bandar Lampung, serta tim tenaga kesehatan dari Dinkes kota setempat.

Menurutnya, personel tidak hanya memeriksa kelengkapan surat-surat perjalanan. Kendati juga bakal melaksanakan vaksinasi dan tes Antigen di tempat, itu bila didapati pengendara tidak membawa surat Rapid Antigen ataupun vaksinasi.

“Memang Inmendagri tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Kemungkinan tidak ada putar balik, tapi kita lebih mengedepankan pelayanan kesehatan langsung di tiap-tiap pos," imbuhnya.

4. Positif COVID-19 dirujuk ke RS terdekat

Satgas COVID-19 Bandar Lampung Mulai Terapkan Penyekatan di 5 TitikSatgas) COVID-19 Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan penyekatan menyambut momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (IDN Times/Istimewa)

Terkait pengendara kedapatan positif konfirmasi COVID-19, Oskar menyebutkan, pasien bakal langsung ditangani dengan menyerahkannya kepada Dinkes Kota Bandar Lampung..

“Maka dari itu dalam hal ini kami melibatkan petugas Dinkes, mereka yang akan menindaklanjuti orang positif COVID-19. Nantinya akan dirujuk ke rumah sakit penanganan COVID-19 terdekat," tandas Kabag Ops Polres Lampung Selatan tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 3, Eva Dwiana Jamin Taman UMKM Tetap Buka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya