TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembakar Mapolsek Candipuro Tambah 1, Total 13 Tersangka

Tim kuasa hukum akan ajukan permohonan penangguhan penahanan

Kondisi Mapolsek Candipuro pasca perusakan (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Buntut perusakan Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel kembali melakukan upaya paksa terhadap seorang diduga pelaku yaitu, EW, warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo.

Hasil penangkapan itu, kini total terduga pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro sebanyak 13 tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lamsel, diduga pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Imbas Polsek Candipuro Dibakar, Polisi Banyak Tangkap Pelaku Kejahatan

Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro

1. EW berperan membakar tirai jendela ruangan SPKT

Kondisi terkini Mapolsek Candipuro (IDN Times/Istimewa)

Pandra menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi kejadian, tersangka EW berperan membakar kain tirai jendela (hordeng) Mapolsek, sehingga menimbulkan kobaran api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT).

"Jadi EW ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan sementara di rutan Polres Lampung Selatan," imbuh dia.

2. Keluarga terduga tersangka meminta bantuan hukum

Pertemuan antar keluarga di Kecamatan Candipuro (IDN Times/Istimewa)

Atas penetapan tersangka tersebut, Juru Bicara Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan, Arif Hidayatullah mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan para keluarga tersangka dan akan memberikan bantuan hukum.

Pasalnya, beberapa waktu lalu keluarga terduga pelaku telah meminta bantuan pendampingan hukum kepada pihaknya.

"Jadi saya bersama tim menemui para keluarga, untuk berdiskusi mengenai posisi kasus dan meminta dokumen yang dibutuhkan," ucapnya.

3. Kuasa Hukum berencana ajukan permohonan penangguhan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Arif melanjutkan, setelah dilakukan gelar perkara dengan dokumen dan informasi yang didapatkan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk kepentingan hukum para tersangka.

“Rencananya hari ini kami akan menemui para calon klien kami, guna kepentingan penandatanganan surat kuasa sekaligus akan berkordinasi dengan penyidik. Kami juga akan mengirimkan surat permohonan penangguhan, tukas dia.

Baca Juga: Update Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, Total 12 Orang 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Candipuro

Berita Terkini Lainnya