Pembakar Mapolsek Candipuro Tambah 1, Total 13 Tersangka
Tim kuasa hukum akan ajukan permohonan penangguhan penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Buntut perusakan Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel kembali melakukan upaya paksa terhadap seorang diduga pelaku yaitu, EW, warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo.
Hasil penangkapan itu, kini total terduga pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro sebanyak 13 tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lamsel, diduga pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Imbas Polsek Candipuro Dibakar, Polisi Banyak Tangkap Pelaku Kejahatan
Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro
1. EW berperan membakar tirai jendela ruangan SPKT
Pandra menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi kejadian, tersangka EW berperan membakar kain tirai jendela (hordeng) Mapolsek, sehingga menimbulkan kobaran api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT).
"Jadi EW ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan sementara di rutan Polres Lampung Selatan," imbuh dia.
Baca Juga: Update Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, Total 12 Orang
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Candipuro