Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro

Para tersangka masih ditahan

Bandar Lampung, IDN Times - Polres Lampung Selatan menetapkan 10 dari 14 orang yang diamankan sebagai tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta yuridis yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian.

"Dari 10 orang tersebut, tentunya akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, di mana akan kita lakukan penahanan," ujar Pandra saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (21/5/2021).

1. Empat orang sudah dilepas

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran Mapolsek CandipuroPasca perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro (IDN Times/Istimewa)

Pandra menjelaskan, para tersangka terbukti memiliki peranan berbeda saar pembakaran yang terjadi sejak Selasa (18/5/2021) hingga Rabu (19/5/2021) dini hari.

"Jadi mereka ini ada yang mengajak, mempersiapkan alat-alat pengrusakan bahkan melakukan langsung aksi itu," ucap dia.

Sebelumnya, 14 orang sempat diamankan polisi. Namun empat orang telah dipulangkankarena tidak ditemukan alat bukti yang cukup kuat. "Sudah kita persilahkan pulang," sambung Pandra. 

Baca Juga: Buntut Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro, Kapolsek Dimutisi

2. Audit kinerja dan evaluasi sudah dilakukan

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran Mapolsek CandipuroGoogle Image

Pandra mengungkapkan, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Lampung juga sudah mengaudit kinerja dan mengevaluasi personel Mapolsek Candipuro, mulai dari aspek pembinaan seperti SDM, sarana prasarana, dan operasional.

Evaluasi itu dilaksanakan untuk melihat kemampuan leadership Kapolsek dan anggotanya. "Ini juga manjadi dasar Kapolda Lampung dalam mengambil kebijakan kinerja Mapolsek," imbuhnya.

3. Kapolda perintahkan tembak pelaku pembegalan

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran Mapolsek CandipuroIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasca kejadian itu, Kapolda Lampung juga telah mengingatkan seluruh jajaran Kapolres dan Kapolsek, agar peristiwa serupa menjadi yang pertama dan terakhir kali.

Pandra turut menyampaikan, bila Kapolda berharap agar anggota Polri harus segera menampung dan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat.

"Dalam waktu satu bulan ke depan, Kapolda juga memerintahkan untuk menyelesaikan keluhan masyarakat khususnya kejahatan pembegalan. Ambil tindakan tegas dan terukur, maka Kapolda akan bertanggung jawab atas risiko yang dihadapi personelnya," pungkasnya.

Ia pun ikut menyarankan agar masyarakat memanfaatkan layanan call center 110, karena saluran bebas pulsa tersebut merupakan sarana komunikasi masyarakat. "Kami harapankan ini bisa menjadi hubungan harmoni antara polisi dan masyarakat," tandas Pandra.

Baca Juga: Kades Diduga Provokasi Warga Bakar Polsek Candipuro Lampung Selatan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya