TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemandu Lagu di Kafe Tanjung Bintang Lamsel Dirudapaksa Lima Warga

Korban sempat minta tolong

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lampung Selatan, IDN Times - Aparat Polsek Tanjung Bintang bersama Unit Jatanras Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap lima tersangka kasus rudapaksa.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Talen Hafiz, mengatakan kelima tersangka tersebut merupakan pelaku pemerkosa terhadap dua wanita. Korban merupakan pemandu lagu di sebuah kafe kawasan Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lamsel.

"Jadi mereka ini mencabuli dua pemandu lagu inisial Y (37) dan SI (39) Rabu lalu sekitar pukul 03.00," ujar Talen, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Ini Layanan Unggulan Si Gajah Lamsel Digagas Polres Lampung Selatan

1. Sempat meminta tolong pada temannya

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Talen mengungkapkan, kelima tersangka adalah warga Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Way Sulan Kabupaten Lamsel. Rinciannya, dua warga Desa Purwodadi Dalam, Tanjung Sari inisial AG (22) dan YG (22); seorang warga Desa Trimulyo, Tanjung Bintang SL (32); dan HS (20) beralamatkan di Way Sulan.

Sementara satu pelaku lainnya masih belum diketahui identitas pastinya. "Saat kejadian, korban sempat memberontak memberikan perlawanan dan meminta tolong pada temannya. Namun, tidak ada yang membantu," ucap Talen.

2. Para pelaku langsung kabur, usai melakukan aksi tak terpuji

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Talen menjelaskan, usai melakukan aksi bejatnya tersebut, para pelaku langsung kabur dan meninggalkan kawasan kafe.

Akibat perbuatan itu, ia menuturkan, kedua korban mengalami sakit di bagian kepala dan beberapa anggota tubuh lainnya. "Pengakuan korban, itu diakibatkan benturan dari para pelaku," imbuh Talen.

Baca Juga: Dua Polisi Tersangka Kasus Begal Dump Truk Masih Aktif Berdinas, Kok Bisa? 

Berita Terkini Lainnya