Pelaku Perjalanan Bandara Radin Inten II Lampung Wajib Vaksin Booster
Ketentuan diatur SE Satgas COVID-19 No.24/2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Bandara Radin Inten II Lampung resmi menerapkan wajib vaksin dosis ketiga alias booster bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dewasa. Kebijakan itu mulai berlaku Senin, 29 Agustus 2022.
Aturan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemik COVID-19.
"Tujuan SE ini, tentunya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Mulai berlaku per hari ini atau 29 Agustus 2022," ucap EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril, saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Puluhan Ribu Pemudik Tercatat Terbang Melalui Bandara Radin Inten II
1. Ketentuan PPDN wajib vaksin booster
Merujuk ketentuan SE tersebut, Syahril menjelaskan PPDN dewasa dimaksud dengan kategori PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan WNI, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Kemudian PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi COVID-19.
"Untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19," terang Syahril.
Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan di Bandara Radin Inten II Lampung?