Organ Tunggal Viral Tanggamus, 8 Orang Jadi Tersangka Pengguna Sabu
5 orang masuk daftar DPO Polres Tanggamus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menetapkan 8 orang, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Para tersangka itu, terjaring saat tim gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, dan Satgas COVID-19 melakukan pembubaran paksa kerumunan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu pekan lalu.
"Setelah pembubaran organ tunggal, ternyata terbukti didapatkan temuan narkoba jenis sabu di dalam kegiatan tersebut. Baik dari pihak Syila Music maupun warga sana (Karang Agung)," ungkap Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Viral Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Aparat, Dihadiri 800 Orang
Baca Juga: Polisi Buru Penyelenggara Organ Tunggal di Tanggamus Picu Kerumunan
1. Dari 8 tersangka, 4 di antaranya kru Syila Music dan 4 lainnya warga pekon setempat
Oni mengungkapkan, dari delapan tersangka itu, 4 di antaranya merupakan kru Syila Music, selaku pengisi acara yang disebut-sebut sebagai kegiatan halal bihalal tersebut.
Mereka adalah Wahyu Agung Saputra (23), Jepfi Utama (27), Muhaimin alias Aceng (24), Yuda Bagaskara (23). Sementara, 4 tersangka lainnya merupakan warga Pekon Pekon Karang Agung yaitu, Muhamad Rifki (22), Rohimi (42), Sulhan (32), serta Ario Pratama (25).
"Dari semua tersangka, turut diamankan puluhan klip bekas mereka pakai, serta 1 plastik klip bening masih berisikan Narkotika sabu yang diamankan dari tersangka Rohimi," imbuh Oni.
Baca Juga: Kapolsek Semaka Resmi Berganti, Kapolres Tanggamus Sampaikan Hal Ini
Baca Juga: Update Kerumunan Organ Tunggal Tanggamus, Kapolda Copot Kapolsek Semaka