Ditinggal Nikah Pacar, Pemuda Bandar Lampung Cabuli 3 Bocah Laki-laki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Bandar Lampung diamankan Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan. Itu atas laporan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka Rafli Sanjaya (20), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan. Ia tega mencabuli 3 korbannya merupakan anak laki-laki masih duduk di sekolah dasar (SD).
"Perbuatan asusila terhadap para korbannya ini kerap dilakukan di rumah pelaku, saat sedang tidak ada orang," ujar Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto, Senin (10/6/2023).
Baca Juga: DPRD Harap Konten Pandawara Pantai Lampung Didengar Eva Dwiana
1. Tindak pidana pencabulan diungkap salah satu orang tua korban
Terkait pengungkapan kasus, Adit Priyanto menjelaskan, petugas Polsek Telukbetung Selatan mendapat informasi dari salah satu orang tua korban, tersangka ingin menemui salah satu korban di sekolah.
Alhasil, saat Rafli Sanjaya sedang menunggu korban datanglah Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan bersama petugas Bhabinkamtibmas hingga tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek guna diinterogasi lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan kami, tersangka mengakui perbuatan asusilab telah dilakukannya ke tiga korban anak di bawah umur," ungkap kapolsek.
2. Imingi para korban voucher game online
Dalam menjalankan aksi bejatnya, Adit Priyanto mengungkapkan, tersangka Rafli Sanjaya mencabuli para korbannya. Itu dengan cara serupa yakni, merayu korban dan mengimingi-imingi akan dibelikan jajanan dan diisikan voucher game online.
Selain itu, tersangka juga berdalih kepada para korbannya sedang sakit dan ingin meminta sesuatu demi pulih kembali. Alasan itu agar kemauan tersebut dituruti oleh korban.
"Tersangka membuka celana hingga celana dalam korbannya hingga terjadilah pencabulan tersebut. Para korban merupakan anak laki-laki, kini masih merasa takut dan trauma," jelas Adit.
3. Terancam pidana 15 tahun penjara
Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaus pendek hitam milik salah satu korbannya. Adit menambahkan, Rafli Sanjaya kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Telukbetung Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ancaman hukuman Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas kapolsek.
4. Cabuli bocah laki-laki karena ditinggal menikah pacar
Di hadapan awak media dan petugas kepolisian, RS mengaku telah mencabuli ketiga bocah laki-laki merupakan tetangga rumahnya tersebut. Ia berdalih perbuatan asusila itu dilakukan lantaran sakit hati telah ditinggal menikah sang kekasih.
RS berkilah merasa amat terpukul, karena diitinggal menikah kekasih sudah dipacarinya sejak 7 tahun lalu.
"Saya saat itu merasa kehilangan akal, bahkan saya mau bunuh diri. Kecewa ditinggal nikah sama pacar saya (perempuan), makanya saya jadi cari laki-laki," tandas tersangka.
Baca Juga: Lampung Viral Soal Sampah, WALHI: Rekomendasi Sejak 2014 Tak Digubris