Viral Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Aparat, Dihadiri 800 Orang

Amankan 23 orang dan temukan narkotika jenis sabu

Tanggamus, IDN Times – Sebanyak 23 orang ditangkap saat personel gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 membubarkan paksa kegiatan organ tunggal yang mengundang kerumunan. Selain menangkap 23 orang, turut diamankan barang bukti peralatan organ tunggal.

Pembubaran organ tunggal dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf Arman Aris Sallo. Kegiatan ini terjadi di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (15/5/21) sekitar pukul 01.30 WIB.

1. Massa yang datang diperkirakan 800 orang

Viral Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Aparat, Dihadiri 800 OrangPersonel gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 membubarkan paksa kegiatan organ tunggal, Sabtu (15/5/2021). (IDN Times/Istimewa).

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, mengatakan, pembubaran organ tunggal dilakukan lantaran pihaknya menerima informasi adanya kegiatan mengundang kerumunan dan berlangsung hingga dini hari. Sebelum dibubarkan, Satgas COVID-19 berkoordinasi dengan kepala pekon, ketua adat Pekon Karang Agung dan ketua pelaksana kegiatan.

“Ini lantaran acara itu sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan imbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan COVID-19. Satgas COVID-19 sebelumnya sudah lakukan upaya persuasif, tapi tidak digubris. Akhirnya pukul 01.30 WIB, kami dan personel Dandim ambil yang sudah dikerahkan dan berada di lokasi lakukan upaya paksa pembubaran," paparnya.

Oni mengatakan, pihaknya memerkirakan massa yang datang di acara itu sekitar 800 orang. Personel gabungan yang dikerahkan sekitar 70 personel. Tidak ada korban dari personel Kodim dan Polres Tanggamus. Tapi, ada satu masyarakat kepalanya berdarah terkena lemparan batu yang dilakukan massa saat pembubaran dilakukan

"Pembubaran paksa berjalan kondusif. Sampai pukul 02.30 massa sudah membubarkan diri. Orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut," tukasnya.

Baca Juga: Pemuda Tanggamus Ditangkap, Edarkan Sabu 1 Kg di Bandar Lampung

2. Ada barang bukti narkotika jenis sabu

Viral Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Aparat, Dihadiri 800 OrangDok.IDN Times/istimewa

Oni mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh pemuda setempat.

“Hasil upaya paksa tersebut akhirnya diamankan puluhan orang warga yang berada dilokasi. Turut diamankan barang bukti sound system beserta orgen milik Shila Music dan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

3. Lakukan swab test dan tes urine, hasilnya?

Viral Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Aparat, Dihadiri 800 OrangPersonel gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 membubarkan paksa kegiatan organ tunggal, Sabtu (15/5/2021). (IDN Times/Istimewa).

Polres Tanggamus dan UPT Puskesmas Kota Agung menggelar swab tes Antigen 23 orang yang ditangkap di aara orgen tunggal. Selain itu, petugas memeriksa urine. Hasilnya, empat orang urinenya mengandung metafetamine atau narkotika jenis sabu dan 23 orang tersebut negatif COVID-19.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora menjelaskan, empat orang urinenya mengandung metafetamine masih diperiksa intensif Satresnarkoba Polres Tanggamus.

“Swab test dan urine dilakukan tindak lanjut arahan Kapolres Tanggamus. Itu antisipasi dan pencegahan COVID-19 terkait kerumunan orgen tunggal yang dibubarkan,” jelasnya.

4. Kasus masih diselidiki Polres Tanggamus

Viral Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Aparat, Dihadiri 800 OrangPersonel gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 membubarkan paksa kegiatan organ tunggal, Sabtu (15/5/2021). (IDN Times/Istimewa).

Kapolres menyatakan, warga yang ditangkap sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan test urine di Polres Tanggamus. ”Mereka yang terlibat keramaian ataupun narkoba akan disidik hingga proses persidangan,” tegas Kapolres.

Terkait payung hukum, Oni mengatakan, kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

AKBP Oni mengimbau masyarakat mematuhi pemerintah mencegah dan memutus penyebaran COVID-19. Ia juga meminta kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus  cepat melaporkan kegiatan yang mengundang kerumunan.

Baca Juga: Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya