Insiden Az Zahra, Ketua Yayasan: Lift Orang dan Tangga Tak Dilarang

TKP lift barang hanya untuk alat angkut material

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung, M Soleh Suaedi menegaskan, tidak pernah melarang para pekerja bangunan mengakses fasilitas lift penumpang maupun tangga tersedia di lingkungan pendidikan Sekolah Az Zahra.

M Soleh mengaku tak mengetahui persis alasan pasti para pekerja bangunan menjadi korban kecelakaan lift barang jatuh itu, enggan mengakses fasilitas lift penumpang dan tangga pada sekolah setempat.

"Kami tidak pernah membuat larangan tentang penggunaan lift orang yang ada di Az Zahra, aksesnya dari lantai 1 sampai lantai 5. Kemudian ada juga tangga jalan ada 2. Pertama di depan lantai 1 sampai 6, yang di belakang lantai 1 sampai lantai 5," ujarnya saat memenuhi panggilan Disnaker Provinsi Lampung, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Disnaker Panggil Ketua Yayasan Az Zahra, Telusuri Pihak Tanggung Jawab

1. Lift penumpang dan tangga dapat digunakan pekerja bangunan

Insiden Az Zahra, Ketua Yayasan: Lift Orang dan Tangga Tak DilarangTim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan Puslabfor mengolah tempat kejadian perkara (TKP) insiden lift jatuh menewaskan 7 pekerja bangunan di Sekolah Az Zahra

Saat peristiwa insiden nahas mengakibatkan 7 korban meninggal dan 2 korban luka-luka parah tersebut, M Soleh memastikan, akses lift penumpang dan tangga jalan pada gedung sekolah TK dan SMP setempat dapat digunakan.

"Semuanya itu (lift penumpang atau tangga) terbuka. Jadi tidak dikunci dan tidak ditutup, untuk lift orang sudah disediakan fasilitas sekolah itupun stand by 24 jam tidak pernah dimatikan," ujarnya.

2. Peruntukkan lift barang sebatas alat bantu angkut material bangunan

Insiden Az Zahra, Ketua Yayasan: Lift Orang dan Tangga Tak DilarangDirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung didampingi Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Dennis Arya Putra tinjau TKP lift barang jatuh di Az Zahra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut M Soleh mengatakan, yayasan maupun pengelolaan sekolah sudah mempersilahkan kepada pihak kontraktor alias vendor, untuk mengakses lift penumpang atau tangga bagi para pekerja sedang menggarap renovasi pada lantai 5 dan 6 tersebut.

"Sudah (diingatkan dan dipersilahkan). Saya mengatakan tidak ada larangan, tidak ada melarang baik teguran tertulis maupun lisan," imbuhnya.

Selain itu, keberadaan lift barang tersebut ditegaskan hanya sebatas alat bantu para pekerja, guna mengangkut kebutuhan material bangunan dari lantai dasar ke lantai 5 maupun 6. "Kalau sudah selesai tidak digunakan (lift barang), bukan lift permanen," sambung ketua yayasan.

3. Beri bantuan dana duka cita dan beasiswa gratis ke anak korban

Insiden Az Zahra, Ketua Yayasan: Lift Orang dan Tangga Tak DilarangPihak Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung menyambangi kediaman keluarga para korban lift barang jatuh. (IDN Times/Istimewa).

Terlepas dari insiden nahas tersebut, pihak Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung dan pengelolaan hingga seluruh keluarga sekolah menyampaikan rasa empati dan duka cita mendalam. Termasuk mengunjungi keluarga korban meninggal dan membesuk korban masih dirawat di RS Bumi Waras.

Soleh melanjutkan, pihaknya telah memberikan bantuan dana duka cita hingga menyampaikan bakal memberikan dana beasiswa pendidikan gratis di Sekolah Az Zahra bagi para anak korban.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun, kami turut berduka atas peristiwa ini. Musibah ini tentu tidak dikehendaki oleh siapapun," tandas katua yayasan.

Baca Juga: Bikin Ngilu! Begini Kesaksian 2 Korban Selamat Lift Jatuh di Az Zahra

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya