Disnaker Panggil Ketua Yayasan Az Zahra, Telusuri Pihak Tanggung Jawab

Ketua yayasan dipanggil bersama seorang sopir dan 2 sekuriti

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil dan meminta keterangan Ketua Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung, M Soleh Suaedi bersama seorang sopir dan dua petugas sekuriti Sekolah Az Zahra, Bandar Lampung, Senin (10/7/2023).

Kasi Penegakkan Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung, Helmi Ady mengatakan, pemanggilan itu berkaitan tindak lanjut insiden kecelakaan menimpa para pekerja bangunan lift barang jatuh menewaskan 7 korban jiwa dan 2 korban luka-luka.

"Yang diperiksa hari ini empat orang, di antaranya sekuriti 2 orang, salah satu sopir abudemen. Keempat adalah ketua yayasan, pak Soleh," ujarnya saat dimintai keterangan awak media.

Baca Juga: Bikin Ngilu! Begini Kesaksian 2 Korban Selamat Lift Jatuh di Az Zahra

1. Pihak dipanggil digali informasi saat kecelakaan berlangsung

Disnaker Panggil Ketua Yayasan Az Zahra, Telusuri Pihak Tanggung JawabKasi Penegakkan Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung, Helmi Ady saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Helmi, para pihak memenuhi panggillan tersebut digali keterangan ihwal pengetahuan saat kecelakaan kerja berlangsung. Misalnya, kedua sekuriti kebetulan mendapatkan shift jaga, lalu sopir abudemen sekolah mengangkut evakuasi para korban.

Sedangkan Ketua Yayasan, M Soleh Suaedi digali keterangan sebagai pihak bertanggungjawab, atas pengelolaan lingkungan salah satu sekolah swasta kenamaan setempat.

"Kita lihat dulu bagaimana perjanjian legalitas antara beberapa pihak antara sekolah dan vendornya. Sebab ada peristiwa kecelakaan memakan 9 korban yang 7 di antaranya meninggal dunia dan 2 masih di rumah sakit," ujar dia.

2. Materi pemeriksaan menelusuri pihak perlu bertanggungjawab

Disnaker Panggil Ketua Yayasan Az Zahra, Telusuri Pihak Tanggung JawabPolisi telah memasang police line di TKP lift jatuh di Sekolah Az Zahra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebib lanjut ihwal materi pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, Helmi menegaskan, pihaknya menelusuri pihak atau orang dianggap perlu bertanggungjawab atas kesembilan korban para pekerja bangunan.

"Ini kita cari, siapa yang bertanggungjawab secara hukum, karena negara kita sudah mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib melindungi tenaga kerjanya," imbuh dia.

3. Disnaker kedepankan perlindungan para korban

Disnaker Panggil Ketua Yayasan Az Zahra, Telusuri Pihak Tanggung JawabProses pemeriksaan Ketua Yayasan Az Zahra Lampung di Disnaker Provinsi Lampung, Senin (10/7/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait kemungkinan sanksi bakal dilayangkan Disnaker Provinsi Lampung kepada Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung, Helmi menyampaikan, pihaknya bakal lebih mengedepankan perlindungan terhadap para korban meninggal maupun masih di rawat di rumah sakit.

Pasalnya, sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan, Disnaker merupakan representasi pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menghalangi lembaga atau perorangan menjalankan usaha.

"Selebihnya nanti kita lihat. Sejauh mana pelanggaran tanpa disadari telah dilakukan dan siapa yang paling bertanggungjawab apakah ketua yayasan atau pihak lain," tandas dia.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya