Kapolsek Semaka Resmi Berganti, Kapolres Tanggamus Sampaikan Hal Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanggamus, AKBP Oni Prasetya meminta pejabat Kapolsek Semaka baru dan jajaran Kapolsek lainnya, mampu melaksanakan monitoring dan deteksi dini di wilayah hukum masing-masing.
Pesan itu, disampaikan Oni saat memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Semaka dari pejabat lama Iptu Pambudi Raharjo, kepada pejabat baru AKP I Ketut Gister di Lapangan Apel Mapolres setempat, Senin (17/5/2021).
"Laksanakan monitoring dan deteksi dini serta tidak menyepelekan dinamika-dinamika yang terjadi di wilayah hukumnya," ujar Oni.
Baca Juga: Update Kerumunan Organ Tunggal Tanggamus, Kapolda Copot Kapolsek Semaka
1. Pejabat lama Kapolsek Semaka dimutasi ke Kanit II Jagatah Subdit Pamtah Dittahti Polda Lampung
Sertijab tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Lampung nomor ST/263/V/2021, yang memutasi
Iptu Pambudi Raharjo, Kapolsek Semaka Polres Tanggamus ke Kanit II Jagatah Subdit Pamtah Ditahti Polda Lampung.
Keputusan itu, dikeluarkan Irjen Pol Hendro Sugiatno setelah adanya pembubaran paksa terhadap massa dan orgen tunggal di wilayah hukum Polsek setempat.
Di mana surat tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung, Kombes Pol Endang Widowati itu, jabatan Kapolsek Semaka diisi oleh AKP I Ketut Gister yang sebelumnya sebagai menduduki posisi Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Tanggamus.
2. Kapolsek adalah amanat sebagai seorang pemimpin
Rangkaian kegiatan Sertijab diawali laporan pejabat lama, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan pejabat baru didampingi rohaniawan, dan penandatanganan memori Sertijab.
Oni menyebut, jabatan Kapolsek adalah amanat seorang pimpinan. Oleh karena itu, akan ada pengorbanan-pengorbanan yang harus diberikan. "Bukan tahun ini saja, saat lebaran untuk tidak mudik," imbuh dia.
Di samping itu, Oni turut berpesan, agar Iptu Pambudi ke depan masih layak untuk dipertimbangkan, guna menjadi atau menduduki jabatan-jabatan strategis lainnya di tubuh instansi Polri. "Jangan pernah putus asa, tetap semangat," tandasnya.
3. Kegiatan organ tunggal tak dapat disebabkan acara halal bihalal
Mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung turut menyampaikan, tak sependapat acara organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka itu disebut sebagai kegiatan halal bihalal.
Ia menilai, sejatinya kegiatan halal bihalal dilakukan untuk mendekatkan diri antar satu sama lain dengan saudara-saudara, keluarga, teman, dan tetangga. "Halal bihalal itu bukan house musik orgen seperti itu," tukas Oni.
Menurutnya, langkah pembubaran paksa tersebut tidak hanya menyangkut masalah penanganan virus COVID-19, namun juga bertujuan menepis persepsi negatif terhadap jajaran Polres Tanggamus.
"Ada suara-suara masyarakat yang katanya kurang cuan-lah, kurang duit-lah. Tidak ada itu, karena Polres Tanggamus dan Polsek jajaran tidak akan pernah memberikan izin keramaian, ataupun sebagainya kegiatan yang mengumpulkan masyarakat. Saya yakin, Polsek Semaka juga tidak mengeluarkan izin tersebut," tegas dia.
4. Kegiatan serupa jelas dilarang di wilayah hukum Polres Tanggamus
Oni menyampaikan, bila pembubaran kegiatan orgen tunggal di Pekon Karang Agung tidak dilakukan, bukan tak mungkin bakal terjadi kegiatan serupa bahkan bisa jauh lebih besar lagi di sejumlah wilayah hukum Polres Tanggamus lainnya.
Selain itu, dampak buruk seperti halnya penyebaran virus COVID-19, narkoba, kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor) ikut mengalami peningkatan.
"Jika orgen semaka tidak dibubarkan, pada hari Sabtu ada perencanaan kegiatan yang sama dan juga hari-hari yang lain berikutnya," tandas Oni.
Baca Juga: Polisi Buru Penyelenggara Organ Tunggal di Tanggamus Picu Kerumunan