TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ops Patuh Krakatau 2022, Polda Lampung Tilang 230 Pengendara via ETLE

Pelanggaran didominasi kendaraan roda empat

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat sebanyak 230 kendaraan ditilang. Itu merujuk angka pelanggaran lalu lintas itu terjadi selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022.

Kasubbag Anev Ditlantas Polda Lampung, Kompol Basuki Ismanto mengatakan, pelanggaran tersebut dihimpun sesuai format penindakan Operasi Patuh Krakatau 2022, hanya menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE di Jalan Tol Sumatera dan wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

"Sesuai perintah Kakorlantas Polri, tahun ini tidak ada lagi namanya penilangan manual. Ini rekapan 2 minggu pelaksanaan operasi Ditlantas dan Polresta Bandar Lampung," katanya, saat dimintai keterangan, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Melongok 5 Hari Ops Patuh Krakatau Polres Tanggamus, Tak Ada Tilang

1. Pelanggaran didominasi kendaraan roda empat

Polisi lakukan tilang dengan ETLE mobile dari kamera HP. Foto: Dok NTMC Polri.

Dari total 230 kendaraan ditilang, Basuki menyampaikan, mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda empat. Rinciannya, kendaraan roda empat pribadi sebanyak 197, roda dua (31), bus (1), dan kendaraan muatan barang (1).

Sementara untuk jenis pelanggaran berhasil terekam seperti halnya tidak menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat, dan tidak mengenakan helm hingga melawan arus atau rambu lalu lintas bagi kendaraan roda 2.

"Pelanggaran paling banyak yaitu melawan arus atau rambu lalu lintas dan paling berat sebanyak 73 pelanggaran, kemudian 111 kendaraan kedapatan melanggar ketentuan batas kecepatan, dan 11 tercatat tanpa safety belt," terang Basuki.

2. Tercatat 11 orang meninggal akibat lakalantas

Kanit Lakalantas Polresta Samarinda, Ipda Henny saat menunjukkan mobil yang digunakan FK menyeruduk pasutri (Dok. Unit Lakalantas Polresta Samarinda)

Selain pelanggaran peraturan lalu lintas, Basuki juga mengungkapkan, pihaknya mencatat kejqdian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sebanyak 39 peristiwa. Itu tersebar di sejumlah di wilayah hukum Ditlantas Polda Lampung.

Rinciannya, lakalantas melibatkan kendaraan sepeda motor sebanyak 44 unit, mobil penumpang 6 unit, mobil barang 19 unit, dan kendaraan khusus 1 unit. Akibatnya 11 orang turut dilaporkan meninggal dunia.

"Untuk luka berat ada 28 orang dan luka ringan 24 orang, sementara total nilai kerugian materil diperkirakan mencapai lebih dari 210 juta rupiah," katanya.

Baca Juga: Ops Patuh Krakatau 2022, Kapolda: Lampung Harus Bersih dari Geng Motor

Berita Terkini Lainnya