Nyambi Edarkan Sabu, ASN Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu 7,84 gram dan paket ganja diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus dua tersangka pengendar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu berlangsung di SPBU Way Kandis, Jalan Ratu Dibalau, Kota Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AH (39) serta CN (35) dan AH merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
"Pengungkapan ini melibatkan oknum PNS Kota Bandar Lampung yang nyambi sebagai pengedar sabu," ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Kabid Propam Polda: Personel Terlibat Narkoba, Langsung PTDH
1. Kedua pengedar memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan
Wahyu menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa di SPBU tersebut akan berlangsung transaksi narkoba. Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung menindaklanjuti laporan dan menemukan dua orang pria di atas sepeda motor yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.
"Tanpa pikir panjang, kami langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai SOP yang berlaku," katanya.
Baca Juga: BNN Catat 31.811 Orang di Lampung Pakai Narkoba
Baca Juga: Satu Malam, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap 2 Bandar Sabu