Ngaku Pemred Media Online, Pelaku Curas Ditangkap Polres Lampura
Sudah terlibat 8 kali aksi Curas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum setempat berinisial MS.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MS mengaku sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) media online di Lampung Utara.
"MS ini sudah melakukan tindak pidana curas dengan sasaran kendaraan bermotor sebanyak 8 kali di wilayah hukum Lampung Utara (Lampura)," ujar Pandra, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Pelayanan Polsek Candipuro Kembali Normal Meski Kondisi Bangunan Rusak
1. 17 kasus C3 berhasil diungkap, 9 di antaranya Curanmor
Pandra mengatakan, jajaran Polres Lampung Utara selain mengamankan pelaku Curas mengaku Pemred media online tersebut, juga berhasil mengungkap 17 kasus C3. Dari total tersebut, 9 di antaranya merupakan kasus Curas sasaran kendaraan bermotor.
"Yang kasus itu satu kasus Curas, satu kasus Curat dengan sasaran kendaraan bermotor, 3 kasus Curat, dan satu kasus penganiayaan berat (anirat)," papar dia.
Baca Juga: Gembong Curanmor 28 TKP Ditembak Polisi, 14 Kali Beraksi di Candipuro