Pemuda Lampung Utara Perkosa ABG 15 Tahun, Korban Telah Melahirkan!

Sempat kabur dan buron setahun

Lampung Utara, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Utara diringkus aparat kepolisian atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ia sempat melarikan diri dan buron selama setahun.

Tersangka inisal FF (22), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Ia ditangkap petugas di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan.

"Benar, pelaku melarikan diri. Kemudian kami tangkap saat pulang ke kediamannya," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh saat dimintai keterangan, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Vendor Sekolah Az Zahra Lift Jatuh Diperiksa Disnaker: Bukan Kapasitas

1. Dilaporkan Juni 2022, tersangka melarikan diri

Pemuda Lampung Utara Perkosa ABG 15 Tahun, Korban Telah Melahirkan!Ilustrasi lapor polisi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Dijelaskan Stefanus, tindak pidana pelecehan seksual dan perzinahan terhadap anak di bawah umur itu dialami korban inisial PT (15). Atas perbuatan asusila tersangka FF, bocah perempuan itu hamil.

Peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pihak orang tua korban sekitar Juni 2022. Alih-alih bertanggungjawab, FF merupakan ayah dari anak dikandung korban justru kabur melarikan diri.

"Usia tersangka saat melakukan tindakan seksual dengan korban 21, tapi sekarang sudah memasuki usia 22 tahun," jelas kasatreskrim.

2. Berprofesi sopir

Pemuda Lampung Utara Perkosa ABG 15 Tahun, Korban Telah Melahirkan!Ilustrasi sopir. pixabay/Hans

Dalam proses penyelidikan, Stefanus mengungkapkan, Satreskrim Polres Lampung Utara sebelumnya sempat melayangkan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. Namun FF justru melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Tersangka atas nama FF ini sebelumnya sehari-hari bekerja sebagai sopir, yang kami tangkap setelah pulang dari pelariannya," imbuh dia.

3. Korban telah melahirkan anak tersangka usia 3 bulan

Pemuda Lampung Utara Perkosa ABG 15 Tahun, Korban Telah Melahirkan!Ilustrasi melahirkan anak (pexels.com/Pixabay)

Ihwal kondisi korban, Stefanus Boyoh menyampaikan, PT kini telah melahirkan anak dari FF berusia sekitar 3 bulan. Sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah ditahan di Rutan Mapolres Lampung Utara.

"Tersangka kami jerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara," tandas dia.

Baca Juga: Hore! JPO Aestetik Pemkot Bandar Lampung Mulai Dibangun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya