Nekat Beri Keterangan Palsu, Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Ngaku ditodong sajam dan motor dicuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Alih-alih menghindari angsuran cicilan sepeda motor dan demi mendapatkan uang asuransi, seorang pengendara ojek online (Ojol) nekat membuat laporan kepolisian palsu ke Polresta Bandar Lampung.
Perlaku adalah Dani Sanjaya (22), warga Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap pihak kepolisian karena terbukti dan mengakui telah berbohong bila kendaraan tersebut tidak dicuri, melainkan diserahkan kepada seorang rekannya.
"Pelaku kita amankan karena masukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, atau barang siapa memberitahu atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga: Update Penganiayaan Perawat, Polisi Konfrontir Dua Pihak Saling Lapor
1. Mengaku ditodong pisau saat menerima orderan offline
Resky menjelaskan, kejadian bermula saat Dani melayangkan laporan ke pihak SPKT Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1666/VII/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 27 Juni 2021. Saat itu, pelaku mengadukan telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan roda dua miliknya yaitu, Honda Vario 125 nopol BE 2961 AEN.
Pada saat peristiwa berlangsung, pelaku menerangkan sebagai Ojol telah mendapat orderan penumpang secara offline dan diminta mengantarkan ke daerah Makan Pahlawan, Kota Bandar Lampung, Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Tapi sesampainya di dalam sebuah gang, tersangka mengaku ditodong oleh penumpang dengan sajam (senjata tajam) jenis pisau," terang Resky.
Akibat menerima ancaman tersebut, Dani terpaksa menyerahkan kendaraan miliknya. "Kalau kata dia motor dicuri dengan STNK disimpam dalam jok motor," sambung Resky.
Baca Juga: PPKM Darurat, Bagaimana Pelayanan SIM di Polresta Bandar Lampung?