TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napi Anak Meninggal di Lampung, Polisi Datangi dan Selidiki LPKA

Dugaan tundak pidana penganiayaan

Polisi sambangi LPKA Kelas II Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seorang narapidana anak meninggal dunia di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Korban insial RF (17) merupakan warga Langkapura, Kota Bandar Lampung diduga telah dikeroyok 4 rekan sesama warga binaan, dan menghembuskan nafas setelah sempat di rawat intensif di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro.

"Tim gabungan kemarin telah mendatangi Lapas untuk berkoordinasi dalam rangka kegiatan penyelidikan kasus tewasnya RF," ujar Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, saat dimintai keterangan, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Napi Anak di Lampung Meninggal, Diduga Korban Pengeroyokan dalam Lapas

1. Fokus penyelidikan masih meminta keterangan dan pengumpulan barang bukti

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Reynold melanjutkan, langkah penyelidikan dilakukan tim gabungan tersebut meliputi personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Pesawaran. Menurutnya, fokus penyelidikan bakal meminta keterangan meliputi pihak keluarga hingga instansi lembaga pembinaan setempat.

"Penyelidikan sudah dimulai, untuk saat ini kita masih meminta keterangan dan pengumpulan barang bukti," kata Reynold.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian bakal melakukan langkah autopsi guna memastikan penyebab kematian korban. "Dari barang bukti diserahkan pihak keluarga korban ada foto dan video luka lebam, ini masih di selidiki," sambung dia.

2. Laporan dugaan pelanggaran Pasal Perlindungan Anak

Warga binaan anak di Lampung meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Reynold menyampaikan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan kepolisian dari keluarga korban RF ke Mapolda Lampung, Selasa (12/07/2022).

Untuk diketahui, laporan itu dilayangkan oleh kakak korban Andriyan Saputra dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, atas dugaan pelanggaran peristiwa pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (3).

"Ya, laporan ditujukan ke tempat kejadian di LPKA, Tegineneng," katanya.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Ungkap Kejanggalan Napi Anak Meninggal di LPKA

Baca Juga: Napi Anak di Lampung Meninggal, Kadivpas Kemenkumham: Korban Sakit

Berita Terkini Lainnya