Mualimin Pungut Uang 'Infaq' Mahasiswa Titipan Rektor Unila Sejak 2020
Bupati Lampung Timur beri furnitur kursi untuk gedung LNC
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mualimin, dosen sekaligus orang kepercayaan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani, telah menjadi 'juru pungut' uang suap berbalut infaq hasil setoran penerimaan mahasiswa titipan sejak 2020 hingga 2022.
Pengakuan tersebut dibeberkan Mualimin saat menjadi salah satu saksi persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi, di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Hakim Semprot Rektor Unila, Pertanyakan Kepentingan Bangun Gedung LNC
1. JPU cecar ihwal pengumpulan uang "infaq" untuk Karomani
Dalam kesaksian Mualimin itu, JPU mulanya menanyakan saksi ihwal catatan mahasiswa titipan dipegangnya dalam proses PMB 2022. "Sekarang saya tanya, catatan saudara yang dipegang ada berapa?," tanya JPU.
"2022, saya ambil (uang infaq penerima mahasiswa titipan) dari Pak Andi (Desfiandi) dan Ary Meizari 250 juta, kemudian ambil dari Bupati Lampung Timur berupa kursi (furnitur untuk Gedung LNC) saja. Kemudian 150 dari Cihui yang baru saya tahu namanya Hengky 150, (juta)" terang saksi Mualimin.
Lebih jauh, JPU kembali mencecar keterlibatan Mualimin dalam pengumpulan uang infaq dimaksud sejak dua tahun kebelakang yaitu, 2021 dan 2020.
"2021 dicatatan saya yang diingat adalah, dari Munawar 100 juta, kemudian Pak Dokter Hartono 250 juta," sambung saksi.
"2020,?" timpal JPU.
Baca Juga: Dekan Teknik Unila Pernah Terima Rp330 Juta, Simpan di Loteng Rumah!