Hakim Semprot Rektor Unila, Pertanyakan Kepentingan Bangun Gedung LNC

Karomani disebut rubah kuota kedokteran 3 kali setahun

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim persidangan perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi menyemprot saksi Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani.

Nada suara keras Hakim Anggota Edi Purbanus membuncah saat mempertanyakan kepentingan Karomani membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) dengan cara menarik uang 'infaq' sebagai mahar kelulusan para mahasiswa titipan.

1. Hakim sebut status Karomani sebagai rektor tak layak beri perhatian khusus ke ormas

Hakim Semprot Rektor Unila, Pertanyakan Kepentingan Bangun Gedung LNCRektor Unila Prof Karomani beri sambutan pada acara Dies Natalis Unila ke 56, Selasa (7/9/2021) (IDN Times/Silviana)

Tak tanggung-tanggung, Hakim Edi bahkan gamblang menyebut Karomani selaku Rektor Unila amat tidak layak memberikan perhatian khusus, terhadap organisasi masyarakat Nahdatul Ulama (NU).

"Apa kaitannya bahwa rektor aktif dalam LSM?," tanya Edi dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).

"Bukan LSM Yang Mulia," bantah saksi Karomani.

"Ya NU kan LSM, ormas Islam iyakan?," respons hakim

"Iya," singkat Karomani.

Baca Juga: Rektor Unila Karomani Peluk Erat dan Cium Kening Anak di Ruang Sidang

2. Pertanyakan keterkaitan Karomani dengan NU

Hakim Semprot Rektor Unila, Pertanyakan Kepentingan Bangun Gedung LNCIlustrasi Logo NU (Nahdlatul Ulama) (Dok. ANTARA News)

Kemudian Hakim Edi kembali menelisik keterkaitan Karomani dalam organisasi NU, sehingga mau secara sukarela berkeinginan membangun Gedung LNC di Kota Bandar Lampung.

"Bisa saya jelaskan Yang Mulia?," kata Karomani.

"Ya, silahkan," timpal Hakim.

"Jadi memang saya sangat yakin dengan NU, kemudian saya bincang-bincang dengan beberapa teman yang sama-sama aktif di NU, bagaimana kalau kita berkontribusi untuk NU," terang Karomani.

"Mumpung saudara masih sebagai rektor?," sela Hakim Edi.

"Tidak ada saya sampaikan seperti itu," bantah Karomani.

3. Beberkan kesaksian dekan FK Unila

Hakim Semprot Rektor Unila, Pertanyakan Kepentingan Bangun Gedung LNCFakultas Kedokteran Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Menanggapi jawab saksi Karomani, Hakim Edi pun membeberkan, kesaksian Diah Sumekar selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila pada pekan lalu. Diah menyatakan keberatan atas pemenuhan kuota mahasiswa kedokteran.

Menurutnya, Karomani bahkan merubah jumlah kuota mahasiswa Fakultas Kedokteran hingga tiga kali dalam setahun. Itu diduga guna pundi-pundi uang mahar mahasiswa titipan yang disebut-sebut dana infaq.

"Kemarin dia (Diah Sumekar) memberikan keterangan di sini sebelum bapak hari ini. Gedungnya sudah gak muat, ruangan ini nya tidak muat, SDM nya tidak muat, tapi kuota kedokteran sampai tiga kali saudara rubah. Pertama Januari, kemudian menjelang SBMPTN, yang ketiga menjelang SNMPTN," terang Hakim Edi.

4. Hakim nilai keputusan Karomani bangun LNC tak relevan

Hakim Semprot Rektor Unila, Pertanyakan Kepentingan Bangun Gedung LNCPenampakan gedung LNC di Rajabasa, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Edi melanjutkan, keputusan Karomani tersebut amat tidak relevan dengan jabatan selaku pimpinan kampus Unila.

"Jadi kalau yang saudara bangun itu laboratorium, ruang praktik kedokteran, ruang komputer, ruangan kelas. Kami masih ngangguk," tegas hakim.

Lebih lanjut Edi turut mengungkapkan kesaksian Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Asep Sukohar sebelumnya menyatakan penggunaan uang Rp100 juta dari mahar kelulusan mahasiswa tersebut untuk kepentingan kegiatan Muktamar.

"Itu terus dibantah sama orang NU juga 'omong kosong 100 juta, buktikan mana itu'. Nanti pasti ada 'saya tidak pernah perintahkan bangun gedung LNC'. Inikan tidak logis," catus hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab Karomani singkat.

Baca Juga: 19 Guru Besar Unila Dikukuhkan, Plt Rektor: Riset Mereka Dibutuhkan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya