Modus TPPO 24 PMI, Polisi: Hendak Diberangkatkan Lewat Lampung
Penetapan tersangka masih didalami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Krimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus mendalami ihwal pengungkapan kasus praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Imigran Indonesia (PMI) melibatkan 24 korban.
Wadirresrimum Polda Lampung AKBP, Hamid Andri Soemantri mengatakan, diduga pelaku terlibat dalam jaringan TPPO ini telah memindahkan lokasi para korban berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa kali, sebelum akhirnya transit ke Provinsi Lampung.
"Dugaan sementara Lampung hanya jadi tempat transit saja, untuk medical, lalu dibawa ke wilayah Jawa maupun Jakarta sebelum diberangkatkan," ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Walhi Lampung Soroti PJ Bupati Tuba Tidak Tahu Soal Tambang Pasir
1. Para korban lebih dulu dibawa dari NTB ke Jakarta
Hasil pemeriksaan dari para korban, Hamid mengungkapkan, ke-24 calon PMI ini dibawa ke Jakarta dari NTB via perjalanan udara menggunakan pesawat. Setibanya di ibukota, para calon PMI ini diinapkan di sebuah tempat.
Kemudian puluhan korban ini kembali dibawa oleh para pelaku ke luar kota, salah satunya Bandar Lampung dengan dalih guna menunggu pengurusan paspor perjalanan ke Timur Tengah.
"Para korban kemudian dipindahkan beberapa kali hingga ke Lampung. Nah dari rangkaian tersebut, terindikasi bahwa perbuatan ini masuk TPPO karena ada upaya pemberangkatan para pekerja secara nonprosedural," imbuhnya.
Baca Juga: Ungkap TPPO Modus Pekerja Imigran, Polda Lampung Selamatkan 24 Korban