Minta Hakim Tolak Pledoi Penyuap Rektor Unila, JPU Tetap pada Tuntutan
Penuntut enggan tanggapi pertanyaan terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memohon majelis hakim menolak dan mengesampingkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi.
Permohonan penolakan tersebut disampaikan Penuntut Umum KPK saat sidang agenda replik di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023).
"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan bahwa nota pembelaan/pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya haruslah ditolak dan dikesampingkan dan dengan ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan," ujar JPU KPK Agung Satrio Wibowo saat membacakan replik terdakwa Andi Desfiandi.
Baca Juga: Penuntut Siapkan Replik Tertulis Jawab Pledoi Penyuap Rektor Unila
1. KPK enggan tanggapi pertanyaan terdakwa ihwal mengapa hanya dirinya dijadikan tersangka penyuap
Terkait materi tanggapan/replik, Agung menyampaikan, pembelaan pribadi terdakwa Andi Desfiandi memberikan pertanyaan mengapa hanya terdakwa yang dijadikan tersangka dalam perkara a quo, dan alasan terdakwa memberikan uang kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani dalam kaitan sebagai infak dan bukan pemberian suap.
Penuntut menilai, bahwa Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP telah memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) maksimal, terutama kepada terdakwa. Apalagi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perluasan objek Pra Peradilan menyatakan bahwa, penetapan tersangka masuk menjadi Objek Pra Peradilan. Dengan demikian, hak-hak Andi Desfiandi semakin diperhatikan dalam tata hukum Acara Pidana Indonesia.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, selalu melakukan tugas dengan menjunjung asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian. Sehingga atas proses penetapan tersangka Andi Desfiandi ini pun KPK telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Agung.
Tentang pertanyaan terdakwa menanyakan ihwal, mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka pemberi suap. "Kami berpendapat hal ini bukanlah objek materi pledoi/pembelaan terdakwa, sehingga kami tidak akan memberikan tanggapan," sambung JPU.
Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi Unila Karomani Cs Kompak Tak Ajukan Eksepsi