TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minta Hakim Tolak Pledoi Penyuap Rektor Unila, JPU Tetap pada Tuntutan

Penuntut enggan tanggapi pertanyaan terdakwa

Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Unila menjalani sidang replik di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memohon majelis hakim menolak dan mengesampingkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi.

Permohonan penolakan tersebut disampaikan Penuntut Umum KPK saat sidang agenda replik di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023).

"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan bahwa nota pembelaan/pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya haruslah ditolak dan dikesampingkan dan dengan ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan," ujar JPU KPK Agung Satrio Wibowo saat membacakan replik terdakwa Andi Desfiandi.

Baca Juga: Penuntut Siapkan Replik Tertulis Jawab Pledoi Penyuap Rektor Unila

1. KPK enggan tanggapi pertanyaan terdakwa ihwal mengapa hanya dirinya dijadikan tersangka penyuap

Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Unila menjalani sidang replik di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait materi tanggapan/replik, Agung menyampaikan, pembelaan pribadi terdakwa Andi Desfiandi memberikan pertanyaan mengapa hanya terdakwa yang dijadikan tersangka dalam perkara a quo, dan alasan terdakwa memberikan uang kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani dalam kaitan sebagai infak dan bukan pemberian suap.

Penuntut menilai, bahwa Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP telah memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) maksimal, terutama kepada terdakwa. Apalagi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perluasan objek Pra Peradilan menyatakan bahwa, penetapan tersangka masuk menjadi Objek Pra Peradilan. Dengan demikian, hak-hak Andi Desfiandi semakin diperhatikan dalam tata hukum Acara Pidana Indonesia.

"KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, selalu melakukan tugas dengan menjunjung asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian. Sehingga atas proses penetapan tersangka Andi Desfiandi ini pun KPK telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Agung.

Tentang pertanyaan terdakwa menanyakan ihwal, mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka pemberi suap. "Kami berpendapat hal ini bukanlah objek materi pledoi/pembelaan terdakwa, sehingga kami tidak akan memberikan tanggapan," sambung JPU.

2. Sebutan 'infaq' hanya penghalus kata upaya pemberian uang

Terdakwa utama korupsi Rektor Unila Prof Karomani jalani persidangan perdana di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lalu soal pemberian uang kepada Karomani dianggap Andi Desfiandi sebagai infaq, penuntut umum tetap berpegang pada surat tuntutan. Pasalnya, istilah 'infaq' hanya penghalusan kata saja sebagai upaya Andi dan Karomani menutupi pemberian uang suap terkait dengan kelulusan mahasiswa baru.

"Dengan demikian, atas pembelaan pribadi dari terdakwa sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan," ucap Agung.

Kemudian pembelaan penasihat hukum terdakwa menyatakan, JPU tidak dapat membuktikan tindak pidana dilakukan Andi Desfiandi, karena tidak ada pertemuan kesepakatan atau meeting of minds antara terdakwa dan Karomani kaitan pemberian uang Rp250 juta. Itu bukan merupakan pemberian suap sehingga penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan.

"Perlu kami kemukakan, supaya penasihat hukum terdakwa jangan keliru, dengan menyamakan unsur pasal dakwaan alternatif pertama, dengan unsur pasal dakwaan alternatif kedua," terang dia.

3. Penuntut umum nilai Andi telah terbukti meminta bantuan Karomani

Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Unila menjalani sidang replik di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut JPU berpandangan, perkara suap menjerat Andi Desfiandi telah terbukti. Terdakwa meminta kepada Karomani untuk meluluskan mahasiswa titipan Zalfa Aditia Putra Dan Zaki Alghifari, untuk menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri.

Kemudian pasca Karomani memenuhi permintaan terdakwa, barulah Andi Desfiandi menemui sang rektor untuk memberikan uang sebagaimana uraian peristiwa dalam surat tuntutan JPU.

"Dengan demikian, atas keberatan penasihat hukumnya ini sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan majelis hakim," ucap Agung.

Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi Unila Karomani Cs Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Berita Terkini Lainnya