Penuntut Siapkan Replik Tertulis Jawab Pledoi Penyuap Rektor Unila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, bakal mengajukan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan JPU Agung Satrio Wibowo pascasidang agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Andi Desfiandi di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (9/1/2023).
"Kami akan tanggapi replik secara tertulis (pledoi terdakwa), pada perinsipnya pledoi yang bersangkutan akan kami jawab hari Rabu besok," ujarnya saat dimintai keterangan awak media.
Baca Juga: Dituntut Penjara 2 Tahun, Penyuap Rektor Unila Merasa Dizalimi
1. Penuntut klaim punya alat bukti cukup dan kuat
Menanggapi pledoi terdakwa secara garis besar meminta majelis hakim membebaskan dan menolak segala dakwaan penuntut umum, Agung menegaskan, JPU memiliki alat bukti cukup dan kuat untuk tetap menjerat Andi pada dakwaan.
"Iya, kami berkeyakinan tetap dapat membuat terdakwa Andi dihukum bersalah," ungkap sang penuntut.
2. JPU berkemungkinan tetap pada tuntutan
Ditanyakankah tim penuntut umum akan tetap pada tuntutan yaitu menjerat hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan, Agung mengamini kemungkinan sikap penuntut tersebut.
"Kemungkinan iya, tetapi nanti akan kami jabarkan lagi alasan-alasan untuk mendakwa Andi," imbuh dia.
3. Agenda sidang replik pekan ini
Sesuai ketetapan majelis hakim persidangan, Agung turut menambahkan, agenda sidang replik atau tanggapan penggugat atas jawaban pembelaan diajukan terdakwa Andi Desfiandi akan berlangsung pekan ini.
"Replik langsung Rabu (11 Januari 2023) besok, jam 11.00," tandas JPU.
Baca Juga: Klaim Tidak Bersalah, Penyuap Rektor Unila Minta Dibebaskan