Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) karena menggagalkan aksi penyelundupan 2 ekor anak orang utan di Pelabuhan Bakauheni 27 April 2021 lalu.
Apresiasi itu, diserahkan secara simbolis melalui piagam penghargaan kepada Kapolres Lamsel, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kepala KSKP Bakauheni, dan mitra kementerian, atas dedikasi dalam mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah hukum Polda Lampung.
"Saya kira, kita akan terus bersama-sama dengan jajaran Polri dalam penegakan persoalan konkret di lapangan pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Siti saat melakukan Kunker ke Mapolresta Lamsel, Senin (3/5/2021).
1. Kementerian LHK berkomitmen dukung penuh pihak kepolisian
Mentri LHK apresiasi kinerja jajaran Polres Lampung Selatan (IDN Times/Istimewa) Siti Nurbaya mengatakan, Kementerian LHK telah berkomitmen dan senantiasa mendukung penuh pihak kepolisian, dalam rangka mengungkapkan dan menyelesaikan kasus-kasus serupa, mulai dari proses investigasi hingga proses hukum beracara.
“Persoalan dan fakta lapangan saat ini sangat kongkret dan sudah tidak bisa lagi diselesaikan dengan gagasan dan retorika. Pola kerja sama lintas lembaga seperti inilah, yang sangat diharapkan pemerintah,” kata dia.
Baca Juga: Penyelundupan Sepasang Orang Utan di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
2. Orang utan merupakan indikator sensitif dalam pembangunan nasional
Dalam kasus ini, Siti Nurbaya menjelaskan, pihaknya amat memperhatikan terkait spesies orang utan di tanah air, dikarenakan sudah menjadi salah satu indikator sensitif dalam pembangunan nasional.
Oleh karena itu, keberlangsungan hidup spesies orang utan di hutan Indonesia teramat penting, ia berharap kerjasama antara jajarannya dengan pihak Polri dapat terus berjalan baik.
“Saya selalu mengatakan kepada Ditjen Gakkum, bahwa ada hukum spesifik yakni hukum lingkungan dan didukung hukum moral, akan tetapi tidak terlepas dari pihak kepolisian karena disitu ada hukum pidana,” ucap politikus Partai Nasdem tersebut.
3. Orang utan memiliki peran penting merehabilitasi hutan secara alamiah
Senada, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno turut menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Lamsel, dalam mengungkap penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi.
“Kejahatan satwa ini adalah organize cryme. Induknya pasti ditembak untuk mengambil anak orang utan, diluar negeri nilai jualnya bisa 10 sampai 15 ribu US dollar,” imbuh Wiratno.
Ingatnya, orang utan memiliki peran penting dalam hal merehabilitasi hutan secara alamiah atau the true forest rehabilitator, karena habitatnya dengan daya jelajah berkeliling hutan minimal 5 kilometer persegi.
“Perlu perhatian yang serius karena Indonesia merupakan negara nomor tiga di dunia yang memiliki luas hutan tropis,” tukas Wiratno.
4. Ribuan satwa liar dan dilindungi berhasil diamankan Polres Lamsel
Mentri LHK apresiasi kinerja jajaran Polres Lampung Selatan (IDN Times/Istimewa) Kapolres Lamsel AKBP, Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, dalam kurun periode 2020, jajarannya telah berhasil menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana mengangkut satwa liar tanpa kelengkapan dokumen sah dan mengamankan ribuan satwa sebagai barang bukti.
Terkait penggagalan penyelundupan orang utan di area Seaport Interdiction Bakauheni kemarin, Zaky menerangkan, terkuaknya fakta bahwa satwa dilindungi itu tak hanya diperdagangkan di wilayah nusantara, melainkan hingga ke luar negeri. Misalnya, Filipina dan Thailand.
“Selain berasal dari Medan, beberapa daerah seperti Aceh, Kalimantan, Papua, dan lain sebagainya menjadi pemasok perdagangan satwa yang dilindungi,” urai Zaky.
Baca Juga: Penyelundup 2 Orang Utan via Pelabuhan Bakauheni, Ditangkap di Medan