Penyelundup 2 Orang Utan via Pelabuhan Bakauheni, Ditangkap di Medan 

Pelaku simpan 23 satwa liar dan dilindungi di kontrakannya

Lampung Selatan, IDN Times - Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel)dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap dan meringkus pelaku percobaan penyelundupan 2 ekor orang utan Sumatera di Pelabuhan Bakauheni. Pelaku itu, adalah Endiko Dean Prayudha (30).

Mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Enrico Donald Sidauruk mengatakan, Endiko berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus hingga ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Jadi pelaku ini kita tangkap di Jalan Setia Budi, Kota Medan, tepatnya saat berada di area Parkir Bank Mega, Medan pada Jumat, 30 April 2021 sekitar pukul 12 siang," ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Ini Layanan Unggulan Si Gajah Lamsel Digagas Polres Lampung Selatan

1. Kontrakan pelaku dijadikan gudang penyimpanan satwa liar

Penyelundup 2 Orang Utan via Pelabuhan Bakauheni, Ditangkap di Medan Endiko pelaku percobaan penyelundupan orang utan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Usai dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Enrico Donald menjelaskan, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan ke kontrakan Endiko di Jalan Coklat LK.V, Desa Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hasilnya, tim gabungan berhasil mengungkap fakta baru. "Dimana kontrakan tersangka dijadikan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lainnya,” kata dia.

2. Sebanyak 23 satwa liar dan dilindungi diamankan dari kontrakan tersangka

Penyelundup 2 Orang Utan via Pelabuhan Bakauheni, Ditangkap di Medan Endiko pelaku percobaan penyelundupan orang utan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Enrico Donald mengungkapkan, tim gabungan kembali mengamankan beraneka ragam satwa liar dan dilindungi dari kontrakan tersangka.

Satwa-satwa tersebut yaitu, 18 ekor Kadal Soa kecil, 2 ekor Kadal Soa besar, 2 ular Phyton, 5 Biawak Air, 3 Kura-Kura Kaki Gajah, dan 3 Kadal Sabon. "Total ada 23 satwa yang ikut kita bawa," papar mantan Kasat Reskrim Polres Pesawaran tersebut.

3. Pelaku melanggar pasal tentang KSDAE dan Karantina Ikan, Hewan, serta Tumbuhan

Penyelundup 2 Orang Utan via Pelabuhan Bakauheni, Ditangkap di Medan Endiko pelaku percobaan penyelundupan orang utan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan keperluan penyidikan serta penyelidikan lebih lanjut, Enrico Donald mengatakan, berbagai jenis satwa liar dan pelaku kini dibawa ke Mapolres Lamsel.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dan atau Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” tandas Enrico.

Baca Juga: Penyelundupan Sepasang Orang Utan di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya