TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melayat Tetangga, Kepala Sekolah di Lampung Utara Curi Handphone

Anak pelaku ikut diamankan polisi

Kepala Sekolah SMPN 4 Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian, atas kasus tindak pidana pencurian handphone. (Dok. Polres Lampura)..

Lampung Utara, IDN Times - Kepala Sekolah SMPN 4 Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu terkait kasus tindak pidana pencurian handphone tengah ditinggal pemilik mengisi daya baterai.

Tersangka inisal K (54) merupakan ASN. Ia ditangkap polisi di kediaman berada Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara tanpa perlawanan, Minggu (8/1/2023).

"Benar, selain tersangka K oknum ASN Kepala Sekolah SMPN 4 Abung Barat. Kami juga menangkap 2 tersangka lainnya dalam Pasal 480 KUHP (penadah)," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama saat dimintai keterangan, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Kejati Lampung Bongkar Program Renovasi Rumah Fiktif di Pemkab Lampura

1. Handphone dijual online Rp600 ribu

Kepala Sekolah SMPN 4 Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian, atas kasus tindak pidana pencurian handphone. (Dok. Polres Lampura)..

Eko melanjutkan, kedua tersangka dimaksud masing-masing inisal AE (24) berstatus sebagai mahasiswa tak lain adalah anak tersangka utama K. Ia bertugas membantu sang ibu menjual handphone curian dengan cara online

Kemudian G (37), warga Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara bertindak sebagai pembelian handphone curian.

"Handphonenya dijual melalui cara online seharga 600 ribu rupiah," ungkap Kasat Reskrim.

2. Para tersangka dan barang bukti di Mapolres Lampung Utara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/08/B/I/2023/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 8 Januari 2023, atas nama pelapor Rika Oktaria (32), pekerjaan perawat honorer warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung menggelar serangkaian penyelidikan dan mengamankan para tersangka di kediaman masing-masing. Itu bersama barang bukti kejahatan 1 unit handphone merek Oppo A54 warna biru galaksi.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Eko.

Baca Juga: Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 Tahun

Berita Terkini Lainnya