Melayat Tetangga, Kepala Sekolah di Lampung Utara Curi Handphone
Anak pelaku ikut diamankan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Kepala Sekolah SMPN 4 Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu terkait kasus tindak pidana pencurian handphone tengah ditinggal pemilik mengisi daya baterai.
Tersangka inisal K (54) merupakan ASN. Ia ditangkap polisi di kediaman berada Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara tanpa perlawanan, Minggu (8/1/2023).
"Benar, selain tersangka K oknum ASN Kepala Sekolah SMPN 4 Abung Barat. Kami juga menangkap 2 tersangka lainnya dalam Pasal 480 KUHP (penadah)," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama saat dimintai keterangan, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Kejati Lampung Bongkar Program Renovasi Rumah Fiktif di Pemkab Lampura
1. Handphone dijual online Rp600 ribu
Eko melanjutkan, kedua tersangka dimaksud masing-masing inisal AE (24) berstatus sebagai mahasiswa tak lain adalah anak tersangka utama K. Ia bertugas membantu sang ibu menjual handphone curian dengan cara online
Kemudian G (37), warga Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara bertindak sebagai pembelian handphone curian.
"Handphonenya dijual melalui cara online seharga 600 ribu rupiah," ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 Tahun