Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 Kg
Terdakwa tidak terbukti memiliki dan komunikasi dengan kurir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang memvonis hukuman bebas M Sulton, terdakwa pengendali 92 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar menyebutkan, vonis tersebut mempertimbangkan terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak berkomunikasi dengan para kurir.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ujarnya, saat membacakan amar putusan, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Abaikan Pledoi Terdakwa Sabu 92 Kg, JPU: Kami Tetap Pada TuntutanÂ
1. Amar putusan sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa
Dalam pembacaan amar putusan ini, majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa M Sulton dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dalam perkara tersebut.
"Atas putusan ini juga dapat membersihkan nama baik terdakwa dalam persidangan," kata Joni Butar Butar.
Baca Juga: Terdakwa Sabu 92 Kg Minta Majelis Hakim Tolak Replik dan Terima Duplik