Lempari Batu ke Bus di Jalan Tol Lamsel, 9 Pelajar Terancam Penjara
Para pelaku merupakan anak laki-laki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menangkap dan menetapkan 9 pelajar masih di bawah umur, sebagai tersangka kasus pengerusakan pelemparan kaca bus. Kejadian berlangsung di Jalan Tol ruas Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter) KM 68+600A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedelapan pelajar tersebut inisal MBS (14), MAA (13), MFA (15), AR (16), MAM (13), SA (12), RA (14), AR (11), MFGN (11). Mereka merupakan warga Perum Griya Sejahtera II, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Mereka mengaku melempar Bus Palala nopol BA 7025 PU dan kendaraan lain melintas di Jalur Tol Bekter KM 69+600-KM 70 Jalur A Desa Serdang, dengan cara mengambil batu di pinggir area tol lalu melemparkan ke kendaraan melintas secara bersama-sama," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Dramatis! Penangkapan Pencuri Brankas Uang dan Barang Milik Perusahaan
1. Kerugian jutaan rupiah
Pascamelempar kendaraan-kendaraan melintas tersebut, Rosef mengungkapkan, para pelaku langsung berlari untuk melarikan diri. Peristiwa itu seperti dialami kendaraan Bus Palala saat melintas tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (2/8/2022) sekira pukul 16.58 WIB.
Akibatnya, bus dikemudikan Devi (45) tiba-tiba dilempari batu ke arah bus tersebut dan mengenai kaca bagian kiri, hingga mengakibatkan kaca bus pecah hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp3,5 juta.
"Selain Bus Palala, para pelaku juga melempari terhadap Bus DAMRI sekira jam 9 malam pada Selasa, 2 Agustus 2022 dan kendaraan lainnya yang melintas," ungkap Kasubdit.
Baca Juga: 6 Pelajar SMP di Lampung Barat Keroyok Teman Sebaya hingga Meninggal