TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Bandar Lampung Desak Komnas HAM Usut Penyiksaan Manusia Silver

Dugaan korban diminta jalan jongkok dan dipukul

Anak-anak menjadi manusia silver di tengah pandemik di Jalan Raya Caman (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung mendorong Komnas HAM mengusut tuntas dugaan penyiksaan dan kesewenang-wenangan Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap penertiban manusia silver.

Desakan tersebut menyusul aduan para korban dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak terjaring, dalam penertiban non-yustisi telah dilakukan Satpol PP Kota Bandar Lampung kepada LBH Bandar Lampung.

"LBH Bandar Lampung mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas kasus ini. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, LBH Bandar Lampung juga akan mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan mestinya dipelihara negara," ujar Direktur LBH Kota Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: Penyakit Cacar Sapi Bisa Disembuhkan, Ini Langkah Harus Dilakukan 

1. Korban diperintah berjalan jongkok dan dipukul

Ilustrasi penertiban manusia silver. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Berdasarkan keterangan dari korban, Sumaindra melanjutkan, para manusia silver itu biasa mengais rezeki disekitaran lampu lalu lintas Jalan Soekarno Hatta (Bypass) Kota Bandar Lampung. Mereka tercatat sudah tiga kali terjaring razia oleh Satpol PP.

Lebih lanjut dijelaskan, korban terjaring razia diminta berjalan jongkok dan diduga dipukul bagian perut serta kaki menggunakan pentungan. Hal itu terjadi pada 19 Januari 2023 pukul 14.45 WIB, kemudian dilepaskan pada pukul 18.00 WIB dengan keadaan rambut pitak karena dipotong secara acak.

"Sebelumnya LBH Bandar Lampung juga sempat menerima surat tembusan permintaan keterangan Wali Kota Bandar Lampung dari Komnas HAM RI pada 20 Januari 2023. Bahwa dalam hal ini Komnas HAM RI merespon terkait kasus tersebut," ungkap dia.

2. Penertiban mengesampingkan prinsip hak asasi manusia

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait langkah Komnas HAM tersebut, Sumaindra menyampaikan, LBH Bandar Lampung mengapresiasi respons cepat pihak komnas dalam memantau kasus-kasus pelanggaran HAM. Khususnya, kasus dugaan penyiksaan terhadap anak Satpol PP Kota Bandar Lampung.

Mengingat, amat disayangkan dalam upaya penertiban, mestinya Satpol PP Kota Bandar Lampung dalam hal ini wajib memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Tidak dibenarkan seorang warga negara, terlebih hal ini kepada anak diperlakukan dengan cara tidak manusiawi mengarah kepada penyiksaan," ucap direktur.

Baca Juga: Ini Alasan Mahasiswa Lampung Belum Berpenghasilan tapi Pakai Paylater

Berita Terkini Lainnya