Ini Alasan Mahasiswa Lampung Belum Berpenghasilan tapi Pakai Paylater

Cek cara-cara membedakan pinjol ilegal dan legal!

Bandar Lampung, IDN Times - Kemudahan akses dan syarat menjadi salah satu faktor masyarakat termasuk kaum millenial dan Gen Z untuk melakukan pinjaman online. Padahal, mayoritas generasi usia tersebut belum memiliki pendapatan sendiri sehingga hal ini dapat menyebabkan mereka tak mampu membayar dan pinjaman menjadi kredit macet.

Seperti Sari, seorang mahasiswa semester 4 di salah satu universitas di Lampung mengatakan meski dirinya belum bekerja ia merupakan pengguna aktif layanan paylater di salah satu e-commerce terkenal. Hal itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di kos.

“Saya bilang ke orang tua dan kakak juga kalau pinjam. Karena memang yang membayar kalau gak kakak ya orang tua. Tapi saya belinya untuk kebutuhan harian kayak pulsa, listrik, yang seperti itu. Soalnya saya kan ngekos di Bandar Lampung,” katanya, Jumat (27/1/2023).

1. Pengalaman telat membayar

Ini Alasan Mahasiswa Lampung Belum Berpenghasilan tapi Pakai PaylaterIlustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sari mengaku hanya berani menggunakan jasa paylater dan tidak pernah meminjam uang melalui pinjol karena memang prioritasnya hanya membeli kebutuhan berupa barang.

“Pernah waktu itu saya telat bayar. Ternyata didenda. Sekitar 5-10.000 waktu itu dendanya. Itu denda langsung ditambah gitu ke tagihan kalau telat. Waktu itu soalnya ada masalah gitu miskom dengan teman makanya bisa telat bayar,” ujarnya.

Senada dengan Sari, Faiza lulusan Universitas Lampung 2020 ini mengaku memang sudah berkecimpung di dunia paylater sejak jadi mahasiswa. Namun ia berani memakai jasa paylater setelah dirinya bekerja freelancer selama kuliah.

“Waktu itu kebetulan lagi ngurus skripsi sambil freelance, jadi udah mulai gak pernah minta uang ke orang tua lagi kecuali untuk UKT. Jadi kebutuhan sehari-hari dan lainnya mulai bayar sendiri, kadang uangnya belum ada tapi udah harus beli ini itu jadi cobalah pake shopeepaylater,” katanya.

2. Bunga denda pinjaman tidak tertera secara jelas

Ini Alasan Mahasiswa Lampung Belum Berpenghasilan tapi Pakai PaylaterIlustrasi hendak membayar denda. (Pexels.com/Lukas)

Karena harus membayar dan bertanggung jawab sendiri atas pinjamannya, Faiza merasa tidak perlu meminta izin kepada orang tuanya terkait hal ini. Ia tetap berusaha membayar sendiri tanpa melibatkan keluarganya meski pernah mengalami telat membayar satu kali.

“Waktu itu agak kaget kirain bunganya kecil, ternyata kalau gak salah 10 persen dari yang dipinjem. Untung waktu itu nominal denda telatnya cuma 18 ribu/hari. Dari situ langsung dilunasi dan gak pernah telat bayar lagi,” katanya.

Meski begitu hingga saat ini dirinya mengaku masih menggunakan jasa paylater untuk memudahkan transaksi karena uangnya sudah tersedia. Selain itu pengguna paylater juga mendapat keuntungan khusus seperti promo dan gratis ongkir sehingga menguntungkan baginya.

“Sebenernya (paylater) bermanfaat, bunganya juga kecil tapi sebaiknya digunakan dengan bijak. Lebih baik pakai kalau bisa bayarnya, kalau gak bisa bayar kayaknya bakal keteteran banget, takutnya jadi merugikan kita nantinya kalau dendanya udah terlalu banyak,” imbuhnya.

Baca Juga: Sekepal Harapan dari Lampung untuk Calon Ketum PSSI Terpilih

3. Unila belum punya kebijakan khusus terkait masalah pinjol dikalangan mahasiswa

Ini Alasan Mahasiswa Lampung Belum Berpenghasilan tapi Pakai PaylaterRektorat Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor IV Universitas Lampung Suharso mengatakan pihak kampus sebenarnya belum memiliki kebijakan khusus terkait masalah pinjol atau paylater dikalangan mahasiswa.

“Belum ada kebijakan soal itu dan sebenarnya bukan hanya mahasiswa ya. Dosen juga sepertinya pernah ada masalah soal pinjol ini tapi bukan telat bayar atau apa tapi lebih ke namanya dipakai orang buat minjam pinjol. Itulah maka kita perlu hati-hati juga sekarang soal bagi-bagi data kita, jangan sembarangan,” katanya.

Terlepas dari legal maupun ilegal jasa tersebut, Suharso tetap menyarankan mahasiswa untuk tidak menggunakan jasa tersebut. Pasalnya, mahasiswa notabene belum memiliki penghasilan sendiri. Sehingga jika bermasalah secara finansial bisa dikomunikasikan pada orang tua atau orang terdekat.

“Lihat kebutuhannya juga ya untuk apa. Kalau misalnya masalah makan ya bisa lah sama kawan nebeng-nebeng dulu, kecuali untuk bayar kuliah lain cerita ya harus diskusikan dengan orang tuanya. Jangan sampai salah jalan dan menyusahkan diri sendiri nantinya,” ujarnya.

4. Aspek gaya hidup juga bisa mempengaruhi milenial terjerat pinjol/paylater

Ini Alasan Mahasiswa Lampung Belum Berpenghasilan tapi Pakai Paylater(https://cepatkerja.my.id/)

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Nairobi mengatakan ada beberapa faktor mahasiswa masih belum memiliki penghasilan namun sudah berkecimpung di dunia pinjol atau paylater ini.

“Satu gaya hidup, bisa saja dia ini lingkungannya mendukung supaya dia berperilaku seperti menengah ke atas tapi keuangannya tidak mencukupi. Pengin punya HP bagus tapi gak punya uang, akhirnya minjem atau utang (paylater),” katanya.

Kemudian faktor kedua adalah ketidakjelasan bentuk promosi atau sosialisasi jasa pinjol/paylater dalam mengiklankan jasanya. Sehingga calon pengguna kemungkinan tidak mengetahui detail pinjaman atau bahkan tak merasa itu adalah utang.

“Jadi tahunya hanya sekadar belanja terus bayar nanti, konsepnya begitu. Padahal paylater sebenarnya juga ada bunganya, ada dendanya. Itu gak dimunculkan sama mereka. Kalaupun ada penjelasan berupa tulisan pasti sedikit yang baca karena panjang sekali. Sehingga saya rasa perlu juga ada aturan jelas paylater itu iklannya seperti apa,” paparnya.

Sehingga satu-satu tips darinya yakni agar mahasiswa mengubah gaya hidupnya sendiri. Ia menyarankan agar mahasiswa harus tahu risiko berutang dengan bunga seperti itu apa. Apalagi jika belum memiliki penghasilan sendiri.

5. Apakah mahasiswa belum berpenghasilan bisa meminjam pinjol?

Ini Alasan Mahasiswa Lampung Belum Berpenghasilan tapi Pakai PaylaterIlustrasi bokek (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan, peraturan terkait pinjaman berbasis online ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dalam peraturan tersebut, peminjam merupakan individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria ditentukan oleh Penyelenggara Fintech Lending untuk menerima dana pinjaman.

“Jadi syarat pinjamannya di tiap fintech itu sebenarnya berbeda-beda. Ketika memang syaratnya sudah terpenuhi dan disetujui oleh fintech lending tersebut maka penerima bisa dapat pinjaman. Karena di fintech leding yang legal itu tidak sembarangan memberikan pinjaman pada semua orang, ada seleksinya,” jelasnya.

6. Pastikan meminjam di penyelenggara fintech lending legal

Ini Alasan Mahasiswa Lampung Belum Berpenghasilan tapi Pakai Paylaterpixabai.com/Ramdlon

Bambang menyampaikan, ada beberapa cara untuk membedakan antara fintech lending dengan pinjol ilegal. Pertama adalah wajib mengecek legalitas jasa pinjol melalui website www.sikapiuangmu.ojk.go.id, www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

“Pakai WA pun sekarang bisa. Tanya saja pinjol apa yang mau diperiksa chat ke 0811-5715-7157 atau telepon 157 juga bisa. Kemudian periksa juga data pinjol seperti alamat kantor pinjol, layanan konsumen, dan pengurus,” jelasnya.

Kemudian pinjol legal hanya boleh mengakses CAMILAN saja yakni Camera, Microphone, dan Location. Jadi tidak ada pinjol legal meminta kontak, foto atau video.

“Terus cek kewajaran suku bunga dan denda. Wajib teliti membaca syarat dan perjanjian pinjaman. Besaran cicilan juga wajib tahu dan sebaiknya tidak tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Jangan lupa simpan bukti percakapan,” tambahnya.

7. Gali lobang tutup lobang adalah strategi pinjol ilegal

Ini Alasan Mahasiswa Lampung Belum Berpenghasilan tapi Pakai PaylaterIlustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang juga mengimbau agar masyarakat tidak gali lobang tutup lobang. Artinya tidak meminjam uang untuk menutup utang sebelumnya hingga menjadi lingkaran setan mematikan.

“Karena sering kejadian yang sudah-sudah, biasanya kan udah minjem di pinjol 1 nih, gak bisa bayar. Nanti ada pinjol 2 yang nawarin. Nah ini modus yang ada kemungkinan pinjol 1 dan 2 ini satu grup. Ketika mereka menemukan kesulitan di pinjol pertama mereka akan menawarkan di pinjol kedua. Itu satu owner atau satu pemilik,” katanya.

”Maka kita bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia selain membuat kode etik juga memberikan eduksi pada masyarakat agar bisa membedakan mana pinjol yang ilegal dan fintech yang legal. Kami juga selalu bekerja sama dengan satgas waspada investasi yang ada di seluruh daerah melakukan identifikasi terhadap pinjol yang mungkin dari laporan masyarakat atau cyber patroli,” jelasnya.

Baca Juga: Jalan Panjang Transpuan Lampung Dapatkan Ruang Nyaman Saat Pemilu 

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya