TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar UU Karantina, Panitia Lomba Merpati Terancam 6 Tahun Penjara

Picu kerumunan dan langgar prokes

burung merpati (pixabay.com/kieutruongphoto)

Bandar Lampung, IDN Times - Berkas perkara tiga orang penyelenggara lomba burung Merpati di Gudang Agen Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Mapolsek Telukbetung Selatan.

Ketiga warga Telukbetung Selatan masing-masing berinisial AS (42), WK (49) dan ES (40) itu, ditangkap aparat kepolisian awal Februari 2021, lantaran memicu kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemik COVID-19.

"Sampai detik ini, penyelidikan hingga penyidikan kasus sudah selesai dan dinyatakan P21. Perkara sudah selesai di Polsek Telukbetung Selatan, kini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," ujar Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto, Selasa (23/6/2021).

Baca Juga: Sidang Dakwaan Penipuan Terdakwa ASN Lampung, Korban Rugi Rp 571 Juta

1. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara 6 tahun

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses penetapan jerat hukum dipersangkakan, Hari menyebut, sebagai penanggungjawab perlombaan ketiganya diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan perkara ini sebagai sebuah tindakan pidana.

"Pasal yang kita berikan ancamannya kurang lebih hukuman penjara 6 tahun paling lama, karena kita juncto kan ke tindak pidana dan satu tahun penjara atas pelanggaran UU Karantina," imbuh Hari.

2. Penerapan UU Karantina pertama

Kapolsek Telukbetung Setalan, Kompol Hari Budianto (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut menjadi catatan tersendiri di jajaran Mapolresta Bandar Lampung. Mengingat, ini merupakan penerapan UU Karantina pertama di tengah masa pandemik COVID-19.

Atas kinerja tersebut, Kapolsek Telukbetung Selatan, Hari Budianto dan jajaran menerima apresiasi penghargaan per semester di Mako Polresta Bandar Lampung.

"Ini tindakan progresif dalam penerapan UU Karantina, jadi termasuk prestasi membanggakan," ucap Kabag Ops, Kompol Arief Rahman Hakim Rambe, mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya.

Menurut Rambe, langkah Polsek Telukbetung Selatan diharapkan memberikan percontohan dan menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang masih acuh terhadap prokes. "Dalam hal penanganan COVID-19, kita harus sama-sama mengatasinya. Termasuk masalah prokes," lanjutnya.

Baca Juga: Tanpa Izin Edar, Kosmetik Hydroquion Tretinoin Ditarik dari Pasaran? 

Berita Terkini Lainnya