Langgar UU Karantina, Panitia Lomba Merpati Terancam 6 Tahun Penjara
Picu kerumunan dan langgar prokes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Berkas perkara tiga orang penyelenggara lomba burung Merpati di Gudang Agen Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Mapolsek Telukbetung Selatan.
Ketiga warga Telukbetung Selatan masing-masing berinisial AS (42), WK (49) dan ES (40) itu, ditangkap aparat kepolisian awal Februari 2021, lantaran memicu kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemik COVID-19.
"Sampai detik ini, penyelidikan hingga penyidikan kasus sudah selesai dan dinyatakan P21. Perkara sudah selesai di Polsek Telukbetung Selatan, kini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," ujar Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto, Selasa (23/6/2021).
Baca Juga: Sidang Dakwaan Penipuan Terdakwa ASN Lampung, Korban Rugi Rp 571 Juta
1. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara 6 tahun
Dalam proses penetapan jerat hukum dipersangkakan, Hari menyebut, sebagai penanggungjawab perlombaan ketiganya diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan perkara ini sebagai sebuah tindakan pidana.
"Pasal yang kita berikan ancamannya kurang lebih hukuman penjara 6 tahun paling lama, karena kita juncto kan ke tindak pidana dan satu tahun penjara atas pelanggaran UU Karantina," imbuh Hari.
Baca Juga: Tanpa Izin Edar, Kosmetik Hydroquion Tretinoin Ditarik dari Pasaran?