Sidang Dakwaan Penipuan Terdakwa ASN Lampung, Korban Rugi Rp 571 Juta

Terdakwa iming-imingi korban naik eselon ASN Pemprov Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Nona Lestari (36), oknum ASN Bapenda Provinsi Lampung UPT Wilayah VI Lampung Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (22/6/2021).

Dalam sidang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tanjungkarang, Supriyanti, mendakwa Nona dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, atas perbuatan tindak pidana kasus penipuan rekrutmen pegawai honorer Satpol PP, serta menjanjikan kenaikan pangkat atau eselon bagi Apratur Sipil Negara (ASN).

"Akibat perbuatan terdakwa salah satu saksi Yusuf Eddy Triyanto dan keluarga, mengalami kerugian mencapai Rp571 juta," ujar Supriyanti, saat membacakan dakwaan.

1. Iming-iming janji berawal dari kenaikan jabatan ke Eselon IV

Sidang Dakwaan Penipuan Terdakwa ASN Lampung, Korban Rugi Rp 571 JutaInformasi sidang SIPP di PN Tanjungkarang (IDN Times/Istimewa)

Supriyanti melanjutkan, perkara ini bermula, saat saksi sekaligus pelapor Yusuf Eddy dihubungi oleh terdakwa Nona, Jumat (16/2/2021). Maksud dari tujuannya, guna membantu mengurus naik jabatan Eselon IV di Bappenda Provinsi Lampung. Mengingat, ia sendiri merupakan ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

Nona menyebut, ia telah menghubungi seseorang yang disebut 'Bos', untuk memuluskan permufakatan tersebut. Kendati, Eddy diminta harus mentransfer uang senilai Rp60 juta ke nomor rekening BCA 0201628376, atas nama Nona Lestari.

"Terdakwa juga meminta untuk mengirim foto copy SK, saksi Yusuf mengirimkan foto SK dengan menggunakan Handphonenya ke nomor WhatsApp (WA) terdakwa," imbuh Supriyanti.

Baca Juga: Penipuan Oknum ASN Lampung Utara, Ternyata Pelapor Ikut Terima Setoran 

2. Terdakwa meminta korban mencarikan rekan lainnya yang hendak naik jabatan

Sidang Dakwaan Penipuan Terdakwa ASN Lampung, Korban Rugi Rp 571 JutaSituasi sidang Nona Lestari (IDN Times/Istimewa)

Usai mentransfer uang sesuai permintaan terdakwa, Supriyanti menjelaskan, kemudian Nona mengaku sudah melaporkan uang Rp60 juta itu kepada orang yang ia sebut sebagai 'Bos'.

Lanjutnya, Nona dan Eddy memutuskan bertemu di salah satu kedai kopi di Kota Bandar Lampung. Terdakwa pun kembali menanyakan pada korban, apakah ada rekan lainnya yang ingin mengurus jabatan Eselon IV.

"Dijawab saksi Yusuf Eddy akan dicarikan, dan saat bertemu, terdakwa mengatakan bahwa uangnya sudah di terima dan telah diserahkan kepada Bos," ucapnya. 

3. Meminta uang tambahan untuk ke Eselon III

Sidang Dakwaan Penipuan Terdakwa ASN Lampung, Korban Rugi Rp 571 JutaIlustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Seiring berjalannya waktu, bukannya mengurus kenaikan jabatan tersebut, namun Nona malah kembali menawarkan agar korban langsung mengurus kenaikan pangkat ke Eselon III.

Terdakwa berdalih, bahwa si 'Bos' hanya mampu mengurus kedudukan jabatan di Eselon III.

"Terdakwa kembali menelpon saksi dengan mengatakan, bahwa bosnya meminta saksi Yusuf Eddy harus Eselon III dan harus menambah uang sejumlah Rp80 juta, karena percaya kepada terdakwa, maka ia menggadaikan mobil dan meminjam pada orang tua, setelah diskusi dengan istrinya bernama Wilyana Fitri," kata JPU.

4. Total kerugian korban mencapai Rp571 juta

Sidang Dakwaan Penipuan Terdakwa ASN Lampung, Korban Rugi Rp 571 Jutagoogle

Supriyanti melanjutkan, setelah Nona kembali mendapatkan uang senilai Rp80 juta dari Eddy. Pada 21 Februari 2021, Nona lagi-lagi memberikan iming-iming kepada korban, agar kerabatnya terlebih dahulu bisa menjadi pegawai honorer di Bapenda dan Satpol PP Provinsi Lampung.

Tepat di penghujung Februari 2021 hingga Maret 2021, Eddy pun menyerahkan sejumlah uang secara berkala, agar kerabatnya tersebut bisa menjadi pegawai honorer di lingkungan Pemprov Lampung. Adapun jumlah uang total sebanyak Rp 431 juta,

Setelah melewati penantian panjang dan iming-iming janji tak kunjung datang, tepat 27 Maret 2021 saksi dan keluarga melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi dan keluarganya mengalami kerugian sejumlah Rp571 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," tandas Supriyanti.

Di samping itu, Majelis Hakim, Ismail mengatakan, sidang selanjutnya dilaksanakan kembali, Selasa (29/6/2021). "Sidang pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi," tandas Ismail.

Baca Juga: Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya