Tanpa Izin Edar, Kosmetik Hydroquion Tretinoin Ditarik dari Pasaran? 

Zat kandungan berbahaya menunggu hasil uji lab BBPOM

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung masih terus berkoordinasi dengan Balai BPOM. Itu terkait temuan gudang kosmetik tanpa izin edar alias ilegal merk Hydroquion Tretinoin (pembersih wajah), Jumat 11 Juni 2021 lalu.

"Koordinasi awal kita masih di izin edar, tapi secara kasat mata memang di kotak kosmetik tidak tercantum apa-apa. Ini yang kita tanyakan ke BPOM, apakah sudah terdaftar atau belum,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, kepada IDN Times, Minggu (20/6/2021). 

Baca Juga: Cerita Puluhan Disabilitas Semringah Difasilitasi Bikin SIM D

1. Kemungkinan ada tersangka lain

Tanpa Izin Edar, Kosmetik Hydroquion Tretinoin Ditarik dari Pasaran? Tersangka pengedar kosmetik ilegal di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain tersangka RB (32), Resky menjelaskan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus terhadap dugaan keterlibatan tersangka lainnya.

"Penetapan tersangka sampai sekarang masih satu (RB), yang berperan sebagai pengusaha gudang penyimpanan kosmetik," pungkas dia.

2. Hasil uji lab produk menunggu BBPOM

Tanpa Izin Edar, Kosmetik Hydroquion Tretinoin Ditarik dari Pasaran? Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait kemungkinan zat berbahaya terkandung di dalam kosmetik Hydroquion Tretinoin, Resky mengatakan, hal itu bakal dibuktikan oleh ahli, berdasarkan hasil uji lab pihak BBPOM.

"Hasil uji lab masih menunggu Balai POM. Soal berapa lamanya, kita masih koordinasikan karena itu juga mesti melalui birokrasi yang ada,” tukasnya.

3. Kosmetik masih beredar di pasaran

Tanpa Izin Edar, Kosmetik Hydroquion Tretinoin Ditarik dari Pasaran? Tersangka pengedar kosmetik ilegal di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan pantauan IDN Times di salah satu pasar tradisional di Kota Bandar Lampung, jenis pembersih muka itu masih banyak beredar di pasaran seharga Rp50 ribu per botol.

“Ini yang asli. Beda dengan yang palsu, karena ini kode tanggal kedaluwarsanya timbul dan cairannya lebih bening,” terang seorang pedagang di kawan Lorong King, Tanjungkarang Pusat.

Disinggung akankah bakal dilakukan penarikan produk tersebut dari pasaran, Resky menyebut, hal itu bukan ranahnya tim penyidik. Namun, pihaknya tetap bisa mendukung dan bergabung dengan Balai BPOM untuk melakukan operasi pasar.

“Memang pengedaran kosmetik, tersangka menyampaikan diperjualbelikan kepada seseorang yang datang langsung ke gudang. Di mana orang lainlah yang memasarkannya ke pasar-pasar," tandas dia.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap  2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya